LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI nilai pelarangan minuman beralkohol tidak tepat

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Rancangan Undang-Undang larangan minuman beralkohol kurang tepat. Seharusnya, pemerintah lebih mengedukasi masyarakat soal minuman beralkohol. Dia juga meminta agar produsen memberikan keterangan kandungan alkohol.

2016-09-21 20:44:22
Minuman Beralkohol
Advertisement

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Rancangan Undang-Undang larangan minuman beralkohol kurang tepat. Seharusnya, pemerintah lebih mengedukasi masyarakat soal minuman beralkohol.

"Edukasi konsumen, mendapatkan pendidikan jadi ada hak atas safety informasi dan consumer education. Mestinya pengaturannya lebih ke sana,' kata Anggota Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo di Jakarta, Rabu (21/9).

Selain itu, dia juga meminta agar produsen memberikan keterangan kandungan alkohol. Selain itu, katanya, produsen harus memberikan peringatan tambahan kepada masyarakat.

Advertisement

"Kalau tidak dikasih peringatan tambahan," ungkapnya.

Sudaryatmo menambahkan pemerintah juga harus mengawasi peredaran-peredaran minuman beralkohol di ritel-ritel. "Jadi alkohol tidak dibeli secara sembarangan. Jadi itu pengendalian distribusi seperti itu," jelasnya.

Sementara itu, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI), Ronny Titiheru mengatakan alkohol yang beredar di Indonesia masih di bawah 5 persen. "Perusahaan itu dengan kadar alkohol dibawah 5 persen," kata Ronny.

Advertisement
(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.