LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI Minta Pemerintah Revisi Aturan Diskon Rokok

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok di Indonesia yang terus meningkat.

2019-06-12 11:24:00
Industri Rokok
Advertisement

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah merevisi aturan yang memperbolehkan diskon harga rokok. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok di Indonesia yang terus meningkat.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, untuk produk seperti rokok seharusnya dijual dengan harga yang mahal. Hal ini guna mengendalikan konsumsi rokok dan agar produk tersebut tidak dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

Menurut Tulus, adanya aturan yang memperbolehkan rokok dijual dengan harga yang murah malah akan mengganjal upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat konsumsi rokok di Indonesia.

Advertisement

"Intinya tidak ada diskon-diskonan. Rokok kok diberikan diskon," ujar dia di Jakarta, Selasa (11/6).

Sebagai informasi, ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.

Dalam aturan tersebut, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen boleh 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai. Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.

Advertisement

Dengan demikian, konsumen mendapatkan diskon sampai 15 persen dari harga yang tertera dalam banderol. Aturan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.

Sumber: Liputan6

Baca juga:
Praktik Diskon Harga Rokok Diminta Direvisi, Ini Sebabnya
Pemerintah Disarankan Hapus Diskon Rokok Guna Tekan Konsumsi
Pemerintah Didorong Buat Regulasi yang Bedakan Rokok dengan Vape
Produsen: Industri Rokok Tetap Sehat, Buktinya Target Cukai Selalu Tercapai
Tren Vape Dinilai Tak Bakal Pengaruhi Industri Rokok Linting
Cara PT HM Sampoerna Atasi Masalah Sampah Puntung Rokok
Anggota DPR Dukung Produk Tembakau Alternatif Dari Bali

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.