LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI: Kenaikan Tarif Ojek Online Harus Diikuti Peningkatan Keselamatan

Tulus menjelaskan bahwa aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah.

2019-05-03 17:02:24
Ojek Online
Advertisement

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa kenaikan tarif ojek online harus diikuti dengan peningkatan keselamatan dan keamanan konsumen.

"Regulasi ojek online dan kenaikan tarif ojol harus menjamin ada peningkatan pelayanan, khususnya dari aspek keamanan dan keselamatan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (3/5).

Tulus menjelaskan bahwa aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah.

Advertisement

"Kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojek online, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, sehingga bisa menekan lakalantas," katanya.

Tulus juga menambahkan bahwa regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk di dalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojek online, seperti asuransi dari PT Jasa Raharja.

YLKI menilai besaran kenaikan tarif, seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator. Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, kenaikan itu menjadi terlalu besar.

Advertisement

"Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik," kata Tulus.

Setelah kenaikan ini, YLKI meminta Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator.

Keputusan Pemerintah Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi telah berlaku sejak 1 Mei 2019, yang artinya ojek daring akan memberlakukan tarif baru sesuai aturan tersebut.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga:
Dikeluhkan Masyarakat, Tarif Ojek Online Bakal Dievaluasi Menhub Budi
Tarif Baru Ojek Online Berlaku, Menhub Budi Akan Survei Kepuasan Masyarakat
Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online
Angkot Online Mulai Mengaspal di Kota Bekasi
Survei: Teknologi Go-Jek Bantu UMKM Naik Kelas & Usaha Membesar
Per Maret 2019, GO-JEK Buka 2 Juta Lapangan Kerja

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.