LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI Harap Urun Biaya JKN-KIS Bukan Untuk Tekan Defisit BPJS Kesehatan

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan bahwa pengenaan urun biaya sendiri program JKN-KIS tidak melanggar aturan yang ada. Sebab sudah diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004 pasal 22.

2019-01-25 17:06:25
BPJS Kesehatan
Advertisement

YLKI Harap Urun Biaya JKN-KIS Bukan Untuk Tekan Defisit BPJS Kesehatan

Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengkaji sistem urun biaya dalam penggunaan BPJS Kesehatan. Pengenaan urun biaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menjelaskan bahwa pengenaan urun biaya sendiri program JKN-KIS tidak melanggar aturan yang ada. Sebab sudah diatur dalam undang-undang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004 pasal 22.

Advertisement

"Urun biaya itu diatur dalam Undang-Undang SJSN pasal 22. Jadi sebenarnya dalam konteks itu, Permenkes dan juga kebijakan urun biaya tidak melanggar regulasi karena ada di UU," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Jumat (25/1).

Namun dia menekankan agar pengenaan urun biaya program JKN-KIS tersebut jangan dijadikan kedok sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam menekan angka defisit. "Tapi saya menekankan agar jangan sampai urun biaya menjadi kedok untuk menekan defisit di BPJS. Urun biaya bukan untuk itu," tegas dia.

Menurut dia, adanya urun biaya sebenarnya sebagai upaya BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pasien, dokter maupun rumah sakit. "Justru melawan Undang-Undang kalau urun biaya dijadikan untuk menekan defisit," ungkapnya.

Advertisement

Karena itu, Tulus mengatakan bahwa untuk menekan defisit anggaran BPJS Kesehatan, Pemerintah harus berani mengambil dua pilihan, yakni menyuntikkan dana atau menaikkan besaran iuran.

"Kalau mau menekan defisit ya pemerintah harus berani apakah naikkan iuran atau menyuntik lagi karena memang masih jauh defisitnya," tandasnya.

Baca juga:
Inilah 6 Keuntungan Memakai BPJS
10 Ribu Warga Solo Belum Terdaftar di JKN-KIS
Tekan Risiko, BPJS Kesehatan Diminta JK Ikut Upaya Pencegahan Penyakit
Wapres JK Beri Sinyal BPJS Kesehatan Wajib Naikkan Besaran Iuran
Ombudsman Aceh Nilai Perpres Jaminan Kesehatan Diskriminatif
10 Deretan Janji Perbaikan Ekonomi RI di Pidato Kebangsaan Prabowo

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.