LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah didesak cabut larangan tilang taksi online

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio meminta Kementerian Perhubungan untuk mencabut larangan razia atau penindakan terhadap pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat, yang tertuang dalam surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018.

2018-03-22 17:30:26
YLKI
Advertisement

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio meminta Kementerian Perhubungan untuk mencabut larangan razia atau penindakan terhadap pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat, yang tertuang dalam surat nomor HK.202/I/9/DRJD/2018.

"Saya mohon Dirjen (Perhubungan Darat, Budi Setiadi) mencabut surat tanggal 20 Februari 2018 soal implementasi PM 108 yang melarang untuk tidak diambil tindakan," jelasnya saat acara Diskusi Publik, Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di Pisa Kafe, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Dia menambahkan, sudah terlalu banyak kendaraan pribadi dari daerah yang masuk ke kawasan Jakarta dan sekitarnya, sehingga semakin menambah kepadatan lalu lintas. Sehingga, pemerintah harus segera menerapkan aturan terkait operasional angkutan sewa khusus atau online yang tertuang dalam PM 108, tanpa pengecualian.

Advertisement

"Kayak yang kemarin meninggal di Fatmawati itu kan (plat) nomornya Malang. Itu menambah kepadatan, jadi makin tidak karu-karuan," keluh dia.

Menurutnya, jika memang pemerintah tidak mau mengimplementasikan aturan tersebut, lanjutnya, bebaskan saja negara tanpa adanya acuan hukum yang jelas layaknya di hutan. "Biar adil semua. Kalau satu susah, ya susah semua, karena ketidakberadaan negara," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 108 yang mengatur tentang taksi online akan tetap diberlakukan per 1 Februari mendatang. Namun. tidak akan ada razia atau penindakan jika ditemukan masih ada pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat.

Advertisement

Menhub Budi menjelaskan, yang akan dilakukan hanya operasi simpatik, artinya penindakan hanya sebatas teguran dan pengarahan, bukan berupa tindakan penilangan. "Kalau penegakan hukum itu dilakukan secara frontal tentu seperti tilang, tidak. Kita tetap memperingati dulu," kata Menhub Budi, di kantornya, Senin (29/1).

Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
DPR soal aturan taksi online: Itu sebuah keniscayaan, semua pihak mesti legowo
Sindikat pembobol software Grab raup Rp 6 miliar
Kena tarif Rp 500.000 jadi sebab sopir taksi online keberatan buat SIM A Umum
Menteri Rudiantara janjikan dashboard pemantau taksi online rampung pekan depan
Cara mudah atur keuangan bagi pengemudi online agar cicilan lancar

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.