LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

YLKI desak OJK blokir perusahaan fintech yang teror konsumen

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan, upaya tersebut perlu dilakukan OJK mengingat banyaknya pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech. Terlebih saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima YLKI.

2018-09-12 13:05:48
YLKI
Advertisement

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup atau memblokir perusahaan finansial teknologi (fintech) yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyatakan, upaya tersebut perlu dilakukan OJK mengingat banyaknya pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech. Terlebih saat ini sudah lebih dari 100-an pengaduan konsumen korban fintech diterima YLKI, baik berupa teror, denda harian dan atau bunga atau komisi yang tinggi.

"Konsumen terjebak menjadi korban perusahaan fintech berupa utang atau kredit online. Pelanggaran itu berupa teror fisik by phone, whatsapp atau SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari dan atau komisi/bunga sebesar 62 persen dari hutang pokoknya. Ini jelas pemerasan kepada konsumen," ungkap Tulus melalui keterangan resminya, Rabu (12/9)

Advertisement

YLKI juga mendesak OJK untuk segera memblokir perusahaan fintech yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Indonesia. Dari lebih 300 perusahaan fintech yang mengantongi zin dari OJK, hanya 64 perusahaan saja. "ini menunjukkan OJK masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam pengawasannya," imbuhnya.

Oleh karenanya, YLKI meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Jika konsumen nekat dan terjebak pada hutang piutang dengan perusahaan fintech atau kredit online ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Selain melaporkan pada OJK, YLKI menghimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech atau kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana.

Advertisement

"YLKI mengimbau dengan sangat pada konsumen untuk membaca dengan cermat atau teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech atau kredit online tersebut. Sebab teror yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen membaca aturan, persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan fintech tersebut," pungkasnya.

Baca juga:
Fintech Propertree tawarkan investasi ritel terjangkau dan menguntungkan
Pengusaha fintech tunggu kepastian izin penuh dari OJK
OJK cabut status terdaftar 5 penyelenggara fintech, ini klarifikasi Tunaiku
Pelajari proses pengajuan izin, 16 perusahaan fintech studi banding ke Danamas
Raksasa Astra International akhirnya masuk ke bisnis fintech

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.