LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Yamaha sebut rekomendasi dugaan kartel motor matik tak terbukti

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan dengan pembacaan kesimpulan kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Salah satu rekomendasi yang diberikan investigator KPPU yakni Yamaha-Honda terbukti secara sah melanggar.

2017-01-09 18:48:47
Kartel motor matik
Advertisement

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan dengan pembacaan kesimpulan kasus dugaan kartel yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Salah satu rekomendasi yang diberikan investigator KPPU yakni Yamaha-Honda terbukti secara sah melanggar pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia.

Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Betty membantah tuduhan tersebut. Menurut Dyonisius, dugaan kartel tersebut tak cukup bukti dan belum jelas.

"Kami sampaikan tuduhan ini terlalu sumir dan terlalu dipaksakan karena tidak ada kesepakatan yang bisa dibuktikan selama persidangan yang berlangsung ini," kata Dyonisius usai sidang di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (9/1).

Advertisement

Pihaknya juga tak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum di Indonesia, termasuk dugaan kartel. Selain itu, lima rekomendasi putusan untuk kasus ini tak terbukti selama persidangan.

"Semua sama sekali tidak terbukti dilihat dari kacamata kita, karena itu sesuatu yang dibuat-buat. Kami juga melihat bantahan dari terlapor (Honda) urutan kejadiannya kok aneh, sebab akibat apa akibat sebab," lanjutnya.

Kendati begitu, Dia menilai majelis KPPU akan memutuskan secara adil karena tak ada bukti yang kuat atas dugaan kartel itu.

Advertisement

Di kesempatan yang sama, General Manager Corporate Secretary dan Legal AHM, Andi Hartanto mengatakan hal senada. Menurut Andi Hartanto, pihak investigator tak bisa membuktikan adanya dugaan kartel selama persidangan.

Oleh sebab itu, Andi berharap majelis hakim KPPU memutuskan secara adil demi kepentingan masyarakat. "Menurut saya proses persidangan tak bisa dibuktikan adanya tuduhan kartel. Dan karena itu saya berharap perusahan yang sudah lama di Indonesia lebih dari 40 tahun. KPPU sebagai lembaga terhormat bisa memberikan keputusan seadil-adilnya untuk kepentingan trbaik semua dan negara serta konsumen," kata Andi.

Selain itu, pihaknya menentukan harga motok matik tak mempunyai motif terselubung. Perusahaan yang sudah dikenal di seluruh negara tak akan melakukan kartel.

"Saya kira sudah disampaikan terlapor 1 (Yamaha) benar adanya tak ada bukti, tak ada motif ekonomi. Kedua perusahaan yang punya nama tak mngkin bermain-main dengan itu lah," tukasnya.

Baca juga:
Yamaha balik tuduh KPPU lakukan pemeriksaan tanpa izin
Bos Yamaha harap kasus kartel motor matik tak pengaruhi ekonomi RI
Ini rekomendasi putusan KPPU atas dugaan kartel Yamaha dan Honda
Bos Yamaha bantah terlibat kartel harga motor matik di Indonesia
5 Fakta menarik Yamaha dan Honda disebut kartel motor matik
Impor bahan baku sepeda motor dari Asia dan Timur Tengah
KPPU: Yamaha & Honda naikkan harga motor matik 3 kali dalam 1 tahun

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.