Yamaha balik tuduh KPPU lakukan pemeriksaan tanpa izin
KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 cc di Indonesia yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Dalam sidang pembacaan kesimpulan, Executive Vice President Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Betty mengungkapkan pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan KPPU dalam proses investigasi.
"Pada tanggal 22 januari 2015 kami menemukan ada pelanggaran yang dilakukan oleh tim investigator. Di mana pada tanggal tersebut tim investigator mendatangi kami tanpa ada surat pemberitahuan atau surat panggilan. Dan kami menduga ada dokumen yang diambil dari situ," kata Dyonisius di kantor KPPU, Jakarta, Senin (9/1).
"Di hari yang sama, kembali lagi tanpa ada surat pemberitahuan sebelumnya, pemeriksaan juga dilakukan di luar kantor Yamaha. Dan pemeriksaan ini juga dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum," imbuhnya.
Atas dasar pernyataan itu, salah satu Investigator KPPU Helmi Nurjamil membantah bahwa pihaknya melakukan penyelidikan tanpa surat tugas. Menurutnya, KPPU sudah memberikan surat tugas sebelum tim investigator melakukan penyelidikan lapangan.
"Saat penyelidikan pun ada satpam, ada pihak keamanan. Kami juga sudah memberikan tanda pengenal. Bahkan rekan saya yang kesana sudah bilang bahwa dirinya sudah menulis di buku tamu," jelas Helmi.
Dia menambahkan, surat pemberitahuan yang dimaksud oleh Yamaha sifatnya tidak wajib untuk ditunjukkan. Sehingga, dia meminta agar pihak Yamaha bisa meluruskan atas hal ini.
"Surat pemberitahuan itu tidak wajib, kecuali surat panggilan. Itu wajib kita kirimkan. Ini yang harus diluruskan. Seolah menuduh, bilangnya tidak ada surat tugas. Padahal kami ada surat tugasnya," pungkas Helmi.
Baca juga:
Bos Yamaha harap kasus kartel motor matik tak pengaruhi ekonomi RI
Ini rekomendasi putusan KPPU atas dugaan kartel Yamaha dan Honda
Bos Yamaha bantah terlibat kartel harga motor matik di Indonesia
5 Fakta menarik Yamaha dan Honda disebut kartel motor matik
Impor bahan baku sepeda motor dari Asia dan Timur Tengah
KPPU: Yamaha & Honda naikkan harga motor matik 3 kali dalam 1 tahun
Asosiasi: Sepeda motor tak bisa pakai 100 persen produk dalam negeri