Wijaya Karya dan Waskita Tak Ketinggalan Tagih Utang ke Pemerintah
Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang konstruksi, di antaranya Wijaya Karya dan Waskita Karya. Dalam rapat tersebut, kedua perusahaan menagih utang ke pemerintah.
Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang konstruksi, di antaranya Wijaya Karya dan Waskita Karya. Dalam rapat tersebut, kedua perusahaan menagih utang ke pemerintah.
Direktur Utama PT Wijaya Karya, Agung Budi Waskito menagih dana talangan pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang sebesar Rp59,9 miliar. Sebelumnya jumlah pembebasan lahan tersebut memakan dana sekitar Rp1,27 triliun.
"Kami hanya mengelola satu jalan Tol Serang Panimbang sampai dengan Juni 2020 total dana talangan tanah yang sudah kami keluarkan Rp1,27 triliun untuk pembebasan lahan proyek Tol Serang Panimbang," ujarnya dalam rapat di DPR Jakarta, Rabu (1/7).
Dia pun merinci jumlah dana pembebasan lahan yang telah cair atau dibayar pemerintah yakni Rp233,3 miliar pada tahun 2018, Rp802,8 miliar pada 2019, dan 2020 Rp174,6 miliar, sehingga masih kekurangan Rp59,9 miliar.
"Sampai dengan Juni kita masih terdapat kekurangan pengembalian dana Rp59,9 miliar kalau dibanding Hutama dan Waskita kami paling kecil," jelas Agung.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono juga melaporkan hal yang sama. Waskita memiliki piutang dana talangan untuk pengadaan lahan tol sebesar Rp3,71 triliun.
"Outstanding dana talangan jalan tol Rp3,71 triliun di mana kepemilikan Waskita ada mayoritas BUJT Rp2,76 triliun dan minoritas Rp0,95 triliun," paparnya.
Baca juga:
Kronologi Anggota DPR Cecar dan Ancam Usir Dirut MIND ID dari Ruang Rapat
Bos Hutama Karya Tagih Utang ke Pemerintah Sebesar Rp1,88 Triliun
Himbara Siap Salurkan Penempatan Dana Rp30 Triliun, Ini Fokus Sektornya
3 Rute KA Jarak Jauh dari Jakarta Tetap Beroperasi Hingga 31 Juli 2020
Said Aqil Siroj Institute: Rangkap Jabatan di BUMN Pelanggaran Etika Publik
Penempatan Rp30 T ke Himbara Perlu Landasan Hukum Kuat