LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Wapres Ma'ruf Amin soal Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik: Kita Pelajari Dampaknya

Wapres pun tak menampik bila nantinya batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan terjadi pembengkakan pada APBN.

2020-03-11 18:28:45
BPJS Kesehatan
Advertisement

Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah akan mempelajari skema baru subsidi BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan usai Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Pertama kita tentu mempelajari seberapa berdampak pada APBN dan perubahan-perubahan apa yang harus disesuaikan," ujar Wapres Ma'ruf Amin di Lombok, NTB, Rabu (11/3).

Wapres pun tak menampik bila nantinya batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan terjadi pembengkakan pada APBN.

Advertisement

"Itu pasti (membengkak), kalau memang itu (putusan MA) diberlakukan nanti," singkat dia.

Sebagai informasi, putusan MA telah membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun Perpres tersebut dirasa makin memberatkan pengguna layanan BPJS Kesehatan dan akhirnya digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Advertisement

Dirut BPJS Kesehatan Belum Tahu Kapan Iuran Diturunkan

Badan Jaminan Penyelenggara Sosial (BPJS) Kesehatan dalam waktu dekat akan melakukan penghitungan terkait dampak keuangan yang timbul dari putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran peserta yang sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.

"Kami belum mendapatkan detil putusan itu, kapan mulai berlaku, apakah berlaku surut, atau sekarang. Kami juga akan hitung dampaknya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Kota Malang, Jawa Timur dikutip dari Antara, Rabu (11/3).

Dia menegaskan menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Namun, hingga saat ini dia belum menerima detil amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3) itu.

"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detil amar putusan tersebut," kata Fachmi.

Fachmi menjelaskan, dengan belum mendapatkan salinan putusan tersebut, pihaknya belum bisa mengetahui detil teknis terkait putusan itu, yang salah satunya mencakup pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan mulai berlaku sejak kapan.

Fachmi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat termasuk berkoordinasi pada tingkat menteri untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pembatalan kenaikan iuran tersebut.

Rencananya, pada rapat yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam waktu dekat ini, akan membahas detil putusan MA. Namun, BPJS Kesehatan menjamin bahwa operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Karena BPJS Kesehatan itu satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan, kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi.

Reporter: Dito

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.