Wapres JK sebut tidak ada aturan kapal yang ditangkap harus dibakar
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan. Terlebih lagi, tidak ada pasal di dalam UU kapal yang ditangkap harus dibakar. Menurutnya, kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai bahwa kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan sudah cukup dilakukan. Terlebih lagi, tidak ada pasal di dalam UU kapal yang ditangkap harus dibakar.
"Dalam undang-undang tidak ada mengharuskan dibakar, yang ada ditahan, iya. Jadi tidak benar jika ada UU yang menyebutkan bahwa kapal yang ditahan itu harus dibakar," kata JK di kantornya, Selasa (9/1).
Meski demikian, dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4), penenggelaman kapal pencuri ikan diperbolehkan. Namun, JK berpendapat itu hanya bersifat pilihan bukan keharusan.
Menurutnya, kapal-kapal yang ditangkap dapat dilelang atau dipergunakan kembali, sehingga negara bisa mendapat pemasukan. Mengingat saat ini dibutuhkan kapal-kapal penangkap ikan.
"Cukup (penenggelaman kapal), tinggal supaya begini kita butuh kapal, jangan di lain pihak membeli kapal, di lain pihak banyak kapal yang nongkrong, kita kondisi begitu di sampaikan kepada Menteri Kelautan, kita butuh kapal, ekspor kita turun, ekspor ikan tangkap, di lain pihak banyak kapal nganggur," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada lagi penenggelaman kapal pada 2018. Sebab, pemerintah katanya ingin fokus pada upaya peningkatan produksi perikanan.
"Perikanan sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Ini perintah, cukuplah itu, sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat," katanya dikutip dari Antara, Senin (8/1).
Luhut mengatakan, penenggelaman kapal sudah cukup dilakukan sehingga saat ini pemerintah seharusnya fokus meningkatkan produksi agar ekspor juga bisa meningkat. Dia juga meminta agar penangkaran dan budi daya perikanan bisa ditingkatkan demi mendorong volume ekspor.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, dia ingin investasi termasuk di sektor perikanan bisa dilakukan dengan memperhatikan tiga syarat, yakni harus menggunakan teknologi ramah lingkungan, mempekerjakan tenaga kerja lokal dan harus bisa bergerak dari hulu ke hilir serta dilakukan transfer teknologi.
Baca juga:
Menko Luhut: Tidak ada penenggelaman kapal asing di 2018, ini perintah
Cerita Menteri Susi tenggelamkan kapal asing dan dituding langgar hukum internasional
Cerita Susi Pudjiastuti dilabeli nelayan asing 'menteri berbahaya'
Menteri Susi tangkap kapal berbendara China, ditemukan 35 ton ikan dari laut RI
Presiden Jokowi: Untung kita punya Menteri Susi yang menenggelamkan kapal