LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Wapres JK: Pengusaha Tambang Harus Lakukan Reklamasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat terbatas terkait penanganan lahan bekas tambang bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

2019-07-23 18:39:50
Tambang
Advertisement

Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar rapat terbatas terkait penanganan lahan bekas tambang bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Dalam rapat tersebut Wapres JK mengimbau pengusaha tambang melakukan reklamasi terhadap lahan yang telah ditambang. Hal tersebut tertulis pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

"Setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan undang-undang," kata Wapres JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (23/7).

Advertisement

Jika tidak dilakukan reklamasi, maka berpotensi menimbulkan terjadinya banjir yang akan berdampak pada rakyat kecil. Pengusaha yang tidak melakukan kegiatan reklamasi, nantinya bakal dikenakan sanksi.

"Contoh di Kaltim setidak-setidaknya puluhan anak atau orang dewasa meninggal di bekas genangan galian itu. Nah, itu kan akan bertambah terus kalau tidak direklamasi akan rusak lingkungan," jelasnya.

Sebelumnya diketahui Kementerian Lingkungan Hidup Mengancam pengusaha tambang yang tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS akan dicabut atau tidak diperpanjang izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki oleh para pengusaha tersebut.

Advertisement

Sigit Hardwinarto, Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK mengatakan terkait perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan para pengusaha harus memenuhi syarat evaluasi pemenuhan kewajiban IPPKH yang akan dinilai oleh Provinsi.

"Setelah dievaluasi kemudian ditemukan kekurangan dari pemenuhan kewajiban yang harus dilakukan maka pertama akan kami tegur pengusaha tambangnya, kalau (tetap tidak dipenuhi) nanti bisa dicabut izin pinjam pakai kawasan hutannya," jelas Sigit.

Baca juga:
Tunggakan Pajak Tambang Pasir di Lumajang Tembus Rp2,34 Miliar
Izin Habis, Lahan Tambang Tanito Harus Dikembalikan ke Negara
Putusan Pembelian 20 Persen Saham Divestasi Vale di Tangan Menteri Sri Mulyani
2 Pekerja Tambang Batubara di Samarinda Diduga Tertimbun di Kedalaman 15 meter
Tim Gabungan Bekuk Buron 6 Bulan Kasus Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Bareskrim Polri Usut Penyerobotan Lahan Hutan untuk Tambang di Sultra
ABM Investama Reklamasi 68 Persen Lahan Tambang Batubara di Kalimantan

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.