Wapres JK ingatkan pemberian keringanan pajak tak bisa sembarangan
JK meminta integrasi antara PTSP pusat dan daerah dilakukan dalam waktu singkat.
Sejak diberlakukannya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kementerian Keuangan menyerahkan wewenang pemberian fasilitas fiskal berupa kemudahan pajak maupun bea cukai pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemenkeu menempatkan stafnya di BKPM mengingat pemberian fasilitas fiskal (keringanan pajak) baik tax holiday maupun tax allowance akan dilakukan di BKPM. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, pemberian keringanan pajak tidak sembarangan.
"Ya (pemberian keringanan) pajak memang harus hati-hati. Kalau tidak, semua bebas pajak. Lalu pajak apa lagi yang kita kejar?" ujar Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (24/2).
JK sapaan akrabnya menuturkan, bergesernya wewenang pemberian keringanan pajak dari Kemenkeu ke BKPM sudah sesuai dengan aturan. Sebab, pemberian keringanan pajak sejalan dengan upaya menggenjot investasi.
Pemberian keringanan pajak pun harus disesuaikan dengan persyaratan yang berlaku. "Tax allowance itu dengan investasi tertentu, di luar Jawa, Indonesia Timur, tergantung jenis investasinya dan wilayahnya. Begitu kan,"
Terkait pelaksanaan PTSP, JK memberi catatan perlunya menambah desk perizinan daerah. Sesungguhnya, setiap daerah sudah memiliki PTSP. Namun perlu diintegrasikan dengan PTSP di pusat yakni di BKPM. Tidak ada alasan integrasi antara PSTP daerah dan pusat tidak bersinergi.
"Harus jalan, seperti di bawah tinggal dijadikan satu saja kan. Dulu mungkin soal IT, sangat bergantung sistem. Mungkin waktu itu sistem belum berjalan betul, IT belum jalan betul. Sekarang IT sudah jalan, gampang sudah. Mesti online ke daerah," jelasnya.
Wapres meminta proses integrasi dengan PTSP daerah dilakukan dalam waktu singkat. "Satu bulan. Apa yang susah? Internet ada. Anda saja bisa satu hari apalagi BKPM kan?" singkatnya.
(mdk/noe)