Wamenkeu soal PPN Sembako: Bukan untuk Tambah Pendapatan, tapi Ciptakan Kesetaraan
Menurutnya, pengenaan PPN ini selaras dengan reformasi perpajakan untuk mendukung kebijakan perpajakan jangka menengah.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara memastikan rencana pemerintah dalam mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sejumlah komoditas bahan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan dilakukan dengan cermat dan hati-hati.
Menurutnya, pengenaan PPN ini selaras dengan reformasi perpajakan untuk mendukung kebijakan perpajakan jangka menengah.
"Saat ini, di mana pemerintah ingin kenakan pajak sembako. Bukan itu niatnya. Niatnya, kami ingin pastikan ada kebijakan yang bisa mendukung kebijakan pajak jangka menengah," ujar Suahasil dalam Indonesia Economic Prospects Launch June 2021, Kamis (17/6).
Lanjutnya, kondisi pasar Indonesia sangat beragam sehingga harga-harga barang yang tersebar mengalami ketimpangan. Wamenkeu mencontohkan harga beras, di mana bahan pokok tersebut memiliki beragam jenis dengan perbedaan harga yang sangat mencolok.
"Misalnya beras, yang memiliki kualitas rendah harganya murah sekali, dibandingkan dengan beras kualitas tinggi," katanya.
Oleh karenanya, pemerintah berencana menerapkan tarif PPN secara berganda (multiple), di mana barang tertentu dapat dikenakan tarif yang berbeda, bisa lebih murah atau lebih tinggi
"Jadi bukan jadi niat pemerintah untuk mendapatkan lebih banyak pendapatan, tapi memastikan kesetaraan dalam prinsip perpajakan," tandas Suahasil.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR: Rencana PPN Sektor Pendidikan Bertentangan dengan UUD 1945
Perguruan Swasta Sebut Pajak Jasa Pendidikan Bikin Beban Masyarakat Makin Berat
Nadiem akan Kaji Wacana PPN Untuk Sekolah
Sri Mulyani ke Pedagang: Kita Tidak Kenakan Pajak Sembako di Pasar Tradisional
Perpanjangan Insentif PPN Diyakini Bakal Gairahkan Sektor Properti