LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Wamendag Pastikan Kisruh Utang Minyak Goreng Rampung Sebelum Agustus 2023

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkap persoalan utang pembayaran selisih harga minyak goreng (rafaksi) bakal rampung dalam waktu dekat. Sebab, pihak Kemendag sudah menjalin komunikasi dengan pengusaha ritel.

2023-05-08 18:49:59
Minyak Goreng
Advertisement

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkap persoalan utang pembayaran selisih harga minyak goreng (rafaksi) bakal rampung dalam waktu dekat. Sebab, pihak Kemendag sudah menjalin komunikasi dengan pengusaha ritel.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberikan tenggat waktu penyelesaian rafaksi ini selama 3 bulan, artinya ada batas waktu di Agustus 2023. Jika tidak, peritel mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng.

"Saya yakin akan ada titik trmunya sebelum Agustus, kan ini masih ada Mei, Juni, Juli. Sebelum itu bisa lah selesai," ungkapnya saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Senin (8/5).

Advertisement

Dia mengaku saat ini telah melakukan komunikasi dengan pihak Aprindo. Perjalanan diskusinya pun diakui berlangsung secara positif.

Atas dasar itu, Jerry optimistis kalau persoalan utang selisih minyak goreng Rp 344 miliar bisa rampung sebelum Agustus 2023 mendatang. Di sisi lain, dia juga melihat kalau hal ini menyangkut tak hanya peritel dan Kemendag, tapi juga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Kami sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindi dan semangatnya sama kok, mengutamakan kepentingan nasional, tidak ada pihak yang dirugikan," jelasnya.

Advertisement

Minta Kepastian

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bertemu dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas mengenai polemik pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng. Ketua Umum DPP Aprindo, Roy Nicholas Mandey meminta kepada Kemendag agar segera membayar rafaksi minyak goreng.

"Kita ingin kepastian kapan dijawabnya, kita ingin kepastian bukan tidak dibayar, tapi kepastian untuk dibayar," kata Roy di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5).

Para pengusaha ritel memberikan batas waktu pembayaran rafaksi minyak goreng kepada pemerintah 2 hingga 3 bulan, terhitung sejak bulan April-Mei. Sebab, Roy enggan permasalahan rafaksi terjadi di masa kontestasi politik yang diprediksi akan sangat riuh.

"Kita berharap 2-3 bulan ini karena sebelum ramai-ramai pesta demokrasi kita berharap itu sudah selesai," ujarnya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.