LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Wamendag Bantah Pernah Promosi Situs Kripto Pi Network

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyampaikan klarifikasi atas video mengenai respon positifnya pada situs penyelenggara kripto, Pi Network. Dia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan atau mempromosikan apapun mengenai Pi network.

2022-11-10 17:03:57
aset kripto
Advertisement

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyampaikan klarifikasi atas video mengenai respon positifnya pada situs penyelenggara kripto, Pi Network. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan atau mempromosikan apapun mengenai Pi network. Sehingga informasi yang terdapat dalam video tersebut, dia pastikan adalah hoax.

Jerry menjelaskan, sebelumnya dia tidak mengetahui mengenai Pi Network. Bahkan, dirinya baru mengetahui mengenai Pi network setelah mendapatkan pesan di akun instagramnya yang menanyai tentang pernyataan dalam video tersebut.

"Disitu ada semacam pernyataan dari saya, bahkan ada videonya juga. Di video itu ditampilkan foto dan suara saya, seolah-olah itu saya," ungkap dalam konferensi pers, Kamis (10/11).

Advertisement

Setelah mendapatkan pesan tersebut, Jerry langsung melakukan pengecekan registrasi pada Pi Network dan menemukan bahwa situs penyelenggara kripto itu ilegal. Lebih lanjut, dia menyampaikan, Pi network yang fokus pada mata uang kripto juga jelas bertentangan dengan peraturan di Indonesia yang hanya memperbolehkan kripto sebagai aset.

"Jujur saja, saya belum pernah dengar yang namanya Pi Network ini, tidak pernah tahu, tidak pernah berhubungan dan malahan nama saya dicatut. Menurut teman-teman di Bappebti itu ilegal karena tidak terdaftar. Jadi ini hati-hati ya," lanjutnya dalam klarifikasi tersebut.

Dia menjelaskan, entitas calon pedagang aset kripto jelas diatur dalam peraturan Bappebti Kemendag, di antaranya harus menyampaikan laporan keuangan perusahaan, modal setor, sistem operasional perusahaan, hingga susunan direksi. Hal tersebut diatur sangat ketat untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penipuan investasi berkedok aset kripto yang diperdagangkan secara luas.

Advertisement

"Syaratnya sangat selektif. Sampai hari ini yang terdaftar itu ada 25 pedagang aset kripto yang legal dan 383 token kripto yang terdaftar. Artinya, di luar angka tersebut, aset kripto itu belum terdaftar, atau mungkin dalam proses," ujar Jerry.

Terkait permasalah tersebut, dia menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan biro hukum kementerian perdagangan dan pihak lain untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Ini diambilnya sebagai upaya menghentikan penyebaran informasi palsu yang bisa menyebabkan kerugian di masyarakat.

"Ke depannya akan di follow up secara hukum untuk mengetahui pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dilakukan, pasal-pasal mana saja yang masuk," tutupnya.

Reporter Magang: Hana Tiara Hanifah

Baca juga:
Proyek Kripto Nusa Lanjut Pengembangan Web 3.0
Strategi Tingkatkan Literasi Masyarakat soal Aset Digital
Elon Musk Sah Jadi CEO Twitter, Nilai Kripto Ini Langsung Melonjak
Indonesia Diprediksi Masuk Jajaran Market Kripto Teratas Global
Potensi Investasi Kripto di Indonesia Besar, tapi Pemahaman Masyarakat Masih Rendah
Investasi Aset Kripto Masih Diminati di Tengah Gejolak Ekonomi

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.