LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Wamen BUMN: Tiga Aset Tersangka Jiwasraya Akan Diserahkan Kejagung

Wamen BUMN tersebut mengatakan Kementerian BUMN bersama perusahaan-perusahaan BUMN nantinya akan menjaga aset-aset tersebut hingga proses hukum kasus Jiwasraya selesai.

2020-03-12 12:21:52
Jiwasraya
Advertisement

Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa terdapat tiga aset milik tersangka Jiwasraya yang akan diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian BUMN untuk dijaga serta diawasi hingga proses hukum kasus perusahaan asuransi pelat merah itu selesai.

"Itu sekarang lagi diproses di kejaksaan, memang sudah terdapat pembicaraan bahwa ada dua tambang yakni satu batu bara dan satu lagi kalau tidak salah tambang mineral, serta ada satu pemeliharaan ikan yang akan nanti diserahkan ke BUMN," kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (12/3).

Wamen BUMN tersebut mengatakan Kementerian BUMN bersama perusahaan-perusahaan BUMN nantinya akan menjaga aset-aset tersebut hingga proses hukum kasus Jiwasraya selesai.

Advertisement

Terkait kapan mulai diserahkan kepada Kementerian BUMN, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa saat ini aset-aset hasil penyitaan dari kasus Jiwasraya tersebut masih berada di tangan kejaksaan.

Siap Keloloa Tambang Emas

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN siap mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung.

Advertisement

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa BUMN yang ditunjuk untuk mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals tersebut adalah PT Antam.

Sementara itu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk mengawasi tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, milik Heru Hidayat tersangka kasus Jiwasraya hingga ada putusan hukum tetap.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin bahwa PTBA sudah mempelajari tambang batu bara yang berlokasi di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, tersebut.

Kedua tambang tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dari tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.