Wajib pajak badan kini bisa membuat NPWP di kantor notaris
Melalui kerja sama ini, maka WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, namun cukup mendatangi kantor notaris tertentu. Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia, seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memudahkan layanan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak (WP) badan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui kerja sama ini, maka WP badan yang ingin membuat NPWP tak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, namun cukup mendatangi kantor notaris tertentu.
"Semua orang yang berbisnis pasti dimulai dari akta notaris. Sehingga peran notaris sangat penting. Jadi mereka tidak perlu datang ke KPP untuk mendaftar wajib pajak badan, cukup di akta notaris," kata Kasubdit Pengembangan Pelayanan Ditjen Pajak Ferliandi Yusuf di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (31/10).
Dia menambahkan, kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha Indonesia, seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo. Sehingga diharapkan kepercayaan pemerintah terhadap Ditjen Pajak bisa meningkat.
"Ditjen Pajak dalam mengembangkan kepatuhan tidak bisa berdiri sendiri kita membutuhkan pihak lain salah satunya Ikatan Notaris. Program ini kita membangun kepercayaan masyarakat lewat Ikatan Notaris sehingga saat ada kondisi yang tinggi, maka Ditjen Pajak tak perlu repot memaksa masyarakat untuk patuh. Sehingga pembayaran pajak akan jauh lebih mudah saat ada kepercayaan," imbuhnya.
Untuk mendukung program ini, lanjut Ferliandi, Ditjen Pajak juga turut mengajak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam menyediakan pelayanan 3 jam. Sehingga pendaftaran wajib pajak bisa dipenuhi di satu tempat, mulai dari akta notaris, NPWP, izin prinsip, sampai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca juga:
Analisa Faisal Basri soal target pajak jarang tercapai
Menteri Sri Mulyani ungkap pertumbuhan ekonomi dunia saat ini mulai membaik
Penerbit buku harap pemerintah kaji ulang pajak penulis
Selain penyumbang terbesar PDB RI, industri juga jadi penyetor pajak tertinggi
Per Oktober 2017, sumbangan sektor industri dominasi penerimaan pajak capai Rp 224 T
Aturan ditarget terbit November, ini skema pajak dalam gross split
Bos Go-Jek minta pemerintah hati-hati terapkan pajak e-commerce