LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Viral Uang Pecahan Rp2.000 Disemprot Hijau Seperti Rp20.000, Ini Tanggapan BI

Postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram dramaojol.id, yang mengunggah tangkapan layar dari sebuah twitter dengan nama akun Reza Palevi @crezative.

2021-08-04 16:16:22
Bank Indonesia
Advertisement

Viral di media sosial postingan uang kertas pecahan Rp2.000 disemprot warna hijau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga membuat uang tersebut seperti pecahan Rp20.000.

Postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram dramaojol.id, yang mengunggah tangkapan layar dari sebuah twitter dengan nama akun Reza Palevi @crezative.

"Hati-hati nih guys. Kondisi sekarang orang jahat makin pinter pake nyemprotin pewarna hijau ke uang Rp2.000 jadi dikira uang Rp20.000. Jangan cepat-cepat ngantongin uang," tulis akun @crezative dikutip Liputan6.com, Rabu (4/8).

Advertisement

Menanggapi, Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan tindakan merusak uang tunai Rupiah bisa kena sanksi pasal penipuan karena telah dipakai untuk menipu orang.

"Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan," kata Marlison kepada Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).

Dia menyebut larangan merusak Rupiah sudah tercantum dalam UU Mata Uang Pasal 25 ayat 2, yang berbunyi "Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah."

Advertisement

Sanksi

Adapun untuk sanksi, telah tertera dalam UU Mata Uang Pasal 35 ayat 2, "Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak RP 1 miliar.'

Marlison menyarankan bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan uang dengan kondisi sudah diubah lebih baik segera ditukarkan ke kantor Bank Indonesia terdekat.

"Kami akan sangat mengapresiasi kalau uang itu ditukarkan ke kantor BI terdekat, supaya tidak disalahgunakan," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.