UU PPSK di Mata Pengusaha: Beri Kepastian Hukum Pelaku Usaha ITSK Tanah Air
Aturan ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara industri Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) di Indonesia. Bagi pelaku usaha ITSK, undang-undang ini dikeluarkan pada saat yang tepat ketika inovasi layanan keuangan digital semakin banyak diadopsi oleh masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dirumuskan sangat komprehensif untuk menunjang kinerja dari 4 lembaga keuangan di bawah Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, dalam UU ini ada lima pilar penting yang diatur pemerintah.
"Kita rumuskan satu undang-undang sangat komprehensif 4 institusi ini bekerja secara serius di bawah Kementerian Keuangan sebagai pemerintahnya," kata Suahasil Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam Seminar Omnibus Law Sektor Keuangan: Tantangan dan Antisipasi di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Aturan ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara industri Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) di Indonesia. Bagi pelaku usaha ITSK, undang-undang ini dikeluarkan pada saat yang tepat ketika inovasi layanan keuangan digital semakin banyak diadopsi oleh masyarakat.
Hal ini menguatkan Kadin Indonesia dalam mendukung agenda transformasi digital nasional dan turut memberikan perhatian kepada implementasi dari UU PPSK ini.
Industri ITSK di Indonesia mengalami pengembangan yang sangat pesat, hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan transaksi uang elektronik. Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi Uang Elektronik (UE) pada April 2023 meningkat sebesar 9,00 persen yoy sehingga mencapai Rp37,4 triliun.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan total dana yang disalurkan Layanan Pendanaan Bersama atau Peer to Peer (P2P) Lending mencapai Rp19,74 triliun pada Maret 2023 atau tumbuh 8,29 persen (y-o-y). Total penerima pendanaan pada periode yang sama adalah sejumlah 14,3 juta entitas dengan 39,97 persen alokasi pendanaan bagi sektor produktif.
"Pengesahan Undang-Undang PPSK merupakan langkah penting dalam mendorong pertumbuhan sektor keuangan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha ITSK di Indonesia," kata Kepala Badan Pengembangan Keuangan Digital atau BPKD Kadin Indonesia, Pandu Sjahrir dalam kegiatan 'Sosialisasi UU PPSK bagi Pelaku Usaha ITSK & Perkembangan Penyusunan Peraturan Turunannya'.
Selain itu, hal paling pentingnya, sosialisasi UU PPSK ini diharapkan dapat membangun kolaborasi yang kuat antara pelaku usaha ITSK dan sektor jasa keuangan, dalam rangka menciptakan integrasi serta meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia.
Lecagy Presiden Jokowi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, UU PPSK menjadi salah satu legacy Presiden Jokowi untuk menuju Indonesia Emas 2045 seperti yang selama ini dicita-citakan. Sri Mulyani menambahkan, UU PPSK punya sejarah panjang dalam proses pembentukannya yang saat itu berbarengan dengan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.
"Urgensi dari UU PPSK untuk mengakomodir kebutuhan industri keuangan bank dan nonbank saat ini. Mulai dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pemain industri perbankan. Jadi, kita ini banyak UU di sektor keuangan warisan dulu yang tidak lagi relevan, terlebih lagi saat krisis ekonomi 1998. Jadi, ini keniscayaan untuk merevisinya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga mengatakan banyak UU yang muncul karena krisis. Dia melihat, Crisis is actually sehingga mengeluarkan atau memaksa dengan respons peraturan baru. Dia mengambil contoh tahun 1998 dan 1999 sebagai the biggest financial crisis di Indonesia dan Asia. Dari kejadian itu, UU Perbankan diperbarui karena ada krisis perbankan, pun dengan UU Bank Indonesia.
Selain Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga jadi lembaga independen saat krisis ekonomi 1998. Setelah semua itu, kini dunia dihadapkan pada pandemi Covid-19 sehingga pemerintah melihat perlu adanya perubahan UU di sektor keuangan lantaran sektor digital teknologi makin memberi influence dari sektor keuangan. Lahirnya UU PPSK.
"Kami sudah memberikan legacy bapak dalam 10 tahun ke depan banyak fondasi, misalnya UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Ini salah satu fondasi yang kami sampaikan, the biggest challenge Indonesia maju menjadi Indonesia emas. Bapak sampaikan 2045 belum mampu berkembang secara cepat & dangkal. Tapi jadi pemikiran awal," lanjutnya.
Menkeu Sri Mulyani meminta Kadin Indonesia membantu pemerintah mencapai Indonesia 2045, karena saat itu banyak bonus demografi dan akan naik dari negara berpendapatan menengah ke atas (middle upper) jadi negara berpendapatan ke atas (high income).
"Utamanya diperkuat atau dibantu di sektor keuangan nonbank yang masih tertinggal jauh. Intermediasi antara mereka yang menabung di bank dan investasi masih terbatas. Jadi kita akan melihat indikator sukses volume deepening, diversity, majority dari institusi pelaku usaha maupun regulator. Itupun below 50 persen. Fintech sebagai industri teknologi digital, literasi hanya 10 persen. Produk dikenal teknologi digital penetrasi keputusan individu what they are decide, ini banyak sekali excess-excess ke depan," terangnya.
(mdk/idr)