UU Perdagangan sisipkan sanksi jerat eksportir-importir nakal
Kadin sebut UU Perdagangan perjelas mekanisme perdagangan Indonesia.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Suryo B. Sulisto menyambut baik disahkannya Undang-Undang (RUU) Perdagangan dalam Sidang Paripurna DPR kemarin, Selasa (11/2).
Salah satu yang diapresiasi pengusaha adalah mekanisme pemberlakuan sanksi yang tertuang dalam UU tersebut. Terutama bagi pelaku usaha nakal. Hal itu semakin menguatkan upaya perlindungan agar perdagangan dapat berjalan secara adil.
"Saya kira itu (penting) supaya lebih disiplin, bisa teratur, dan terukur," kata Suryo di Jakarta, Rabu (12/2).
Selama ini pelaku perdagangan baik eksportir maupun importir nakal belum dapat ditindak secara tegas. Sehingga, dia berharap, dengan adanya UU Perdagangan ini, praktik nakal tersebut dapat diminimalisir.
"Kalau importirnya yang nakal, eksportirnya juga, dan tidak mencantumkan nilainya secara benar, itu, kan merugikan. Itu seharusnya sudah dari dulu memang dilakukan dan ditegaskan lagi," tegasnya.
Dalam pandangan pengusaha, UU ini juga memperjelas mekanisme perdagangan di Indonesia, termasuk ketentuan sanksi jika terjadi pelanggaran.
"Oh, ya, (perdagangannya) biar jelas. Soalnya, kita mengikuti zaman Belanda dulu. Sudah saatnya punya undang-undang republik," ucapnya.
Suryo mengatakan, UU ini menjadi landasan hukum baru bagi sistem perdagangan di Indonesia. Menurutnya, mekanisme perdagangan yang tertuang dalam UU lama, yang notabene dirancang pada masa kolonial, sudah tidak lagi relevan jika diterapkan di masa sekarang.
Suryo menyatakan sepakat dengan mekanisme pemberlakuan sanksi yang tertuang dalam UU tersebut. Terutama bagi pelaku yang nakal. Hal itu semakin menguatkan upaya perlindungan agar perdagangan dapat berjalan secara adil.
Baca juga:
Raker di Komisi IX DPR diboikot anggotanya
BK bakal perketat pemberian sanksi anggota DPR yang rajin bolos
Pramono Anung: Saya termasuk orang yang mengapresiasi KPK
Beginilah suasana Rapat Paripurna DPR yang absen anggota
Pimpinan minta BK DPR turun tangan terkait molornya paripurna