UU Migas jadi biang keladi rendahnya eksplorasi minyak dan gas
"Saya kira ini semua terjadi karena UU Migas menjadi biang keladi. Misalnya, menempatkan komoditas ini sebagai komiditi pasar, yang bertentangan UUD 1945."
Mantan Anggota Satgas Anti-Mafia Migas, Fahmi Radhi menyebut salah satu penyebab rendahnya eksplorasi minyak dan gas di Indonesia adalah adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Beleid ini dinilai sangat liberal.
"Saya kira ini semua terjadi karena UU Migas menjadi biang keladi. Misalnya, menempatkan komoditas ini sebagai komiditi pasar, yang bertentangan UUD 1945," ujar Fahmi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (29/10).
Menurutnya, UU Migas tersebut juga menjadi penghambat bagi Pertamina untuk bersaing dengan perusahaan migas internasional.
"Menempatkan Pertamina sebagai salah satu unit usaha yang sama dengan perusahaan asing jadi mereka harus bersaing, dan Pertamina selalu kalah," ungkapnya.
Demikian, diharapkan pemerintah dan DPR segera dapat merealisasikan revisi UU Migas tersebut.
"Kalau UU ini tidak berubah maka persoalan di industri migas tidak pernah selesai," tutup dia.
Baca juga:
DPR: Duet Jonan-Arcandra percepat pembahasan revisi UU Migas
Ini dua pilihan untuk DPR sebelum tetapkan revisi UU Migas
SKK Migas: Tak lagi jadi negara kaya, Indonesia impor minyak & gas
Harga minyak dunia turun di tengah kecemasan kesepakatan OPEC
5 Fakta anyar rendahnya kepatuhan pajak pengusaha tambang Indonesia