LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

UU Cipta Kerja Dinilai Mampu Hilangkan Ego Sektoral

Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, banyak poin-poin di UU Cipta Kerja yang baik, namun tidak dijelaskan sejak awal. Salah satunya adalah menghilangkan ego sektoral, perizinan yang berbelit serta kepastian waktu dan biaya berinvestasi.

2020-10-16 16:51:43
UU Cipta Kerja
Advertisement

Pengamat Politik dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai, banyak poin-poin di UU Cipta Kerja yang baik, namun tidak dijelaskan sejak awal. Salah satunya adalah menghilangkan ego sektoral, perizinan yang berbelit serta kepastian waktu dan biaya berinvestasi.

Dia menerangkan, terkait hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja lantaran investor bisa membangun usaha dengan maksimal.

Kemudian, ada penjaminan dari pemerintah ketika ada PHK kepada buruh dari pengusaha, yakni terkait pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan, dan sebagian lagi oleh pemerintah.

Advertisement

"Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah? Karena pengusaha menyatakan, ya tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan," kata Asep, Jumat (16/10).

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatur soal outsourcing. Menurutnya, pegawai outsourcing atau kontrak semakin jelas status hukum atau basisnya, dari mereka adalah kompetensi bukan waktu.

"Kalau kompetensinya bagus, dibutuhkan, ya akan terus dijadikan karyawan. Kalau sekarang mah kan, outsourcing itu sekedar waktu, waktunya ya habis (kontrak) ya sudah tidak jelas nasibnya," terangnya.

Advertisement

Asep menambahkan, hal-hal yang bagus dari UU Cipta Kerja ini tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja. Jika pemerintah partisipatif dan ada pelibatan publik yang luas, khususnya dari tenaga kerja, mungkin daya tolak terhadap UU Cipta Kerja ini akan kurang.

"Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Ciptaker) kan mereka menjadi merasa tidak punya makna. Jadi saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah," tutupnya.

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pendemo Omnibus Law di Patung Kuda Ajak Balita & Anak-anak Turun ke Jalan
Akses Lalin ke Istana Negara Ditutup Total, Polisi Rentangkan Kawat Duri
5 Penyusup Demo Tolak Omnibus Law di Banjarmasin POsitif Narkoba
Polisi Sisir Sejumlah Tempat Cegah Penumpang Gelap Masuk ke Barisan Pendemo Mahasiswa
Polisi Tahan 1 Tersangka Demo Ricuh UU Cipta Kerja di Serang, 13 Wajib Lapor
Polisi Periksa Petinggi KAMI Jabar Terkait Penganiayaan Brigadir A saat Demo

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.