Utang luar negeri Rp 3.500 T, BI khawatir krisis 1998 terulang
Bank Indonesia bakal mengeluarkan aturan utang luar negeri bagi korporasi pada awal November 2014.
Berdasarkan catatan Bank Indonesia, utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir Agustus 2014 menembus USD 290,4 miliar setara Rp 5.517 triliun. Utang luar negeri tumbuh 11,2 persen dibandingkan dengan posisi Agustus 2013.
Posisi ULN pada akhir Agustus 2014 tersebut terdiri dari ULN sektor publik sebesar USD 134,2 miliar atau 46,2 persen dari total ULN Indonesia. Sedangkan ULN sektor swasta mencapai USD 156,2 miliar atau 53,8 persen dari total ULN.
Melihat kondisi utang luar negeri yang terus tumbuh, Bank Indonesia bakal mengeluarkan aturan utang luar negeri bagi korporasi pada awal November 2014. BI telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada pada Chief Executive Officer (CEO) korporasi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN korporasi nonbank.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan sektor korporasi harus mulai mengelola utangnya dengan baik, karena jika tidak, maka Indonesia bisa kembali mengalami krisis.
"Kita tidak ingin situasi tahun 1997 dan 1998 terulang, saat itu bahkan kita dianggap tidak tahu utang di sektor mana saja, kita tidak tahu currencynya dan akhirnya krisis," ujar Agus dalam acara Pertemuan CEO dan Sosialisasi Peraturan Bank Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Kamis (30/10).
Agus menegaskan, pada dasarnya BI tidak melarang perusahaan korporasi untuk melakukan utang. Namun dia mengimbau sektor korporasi dapat mengelola utangnya dengan baik.
"Sebenarnya utang itu tidak masalah selama korporasi bisa mengelolanya dengan baik. Utang tidak apa-apa, tapi harus sehat, ini tanggung jawab kita semua," kata dia.
Dalam PBI tersebut nantinya setiap korporasi diwajibkan untuk menyiapkan dana valas sebelum jatuh tempo utangnya. Penyediaan dana tersebut direncanakan minimal 60 hari sebelum jatuh tempo. BI menyoroti ULN korporasi lantaran potensi currency missmatch menjadi salah satu pemicu risiko default. Pasalnya, jika itu terjadi, maka stabilitas sistem keuangan dapat terganggu.
(mdk/noe)