LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Usai dicokok KPK, Irman Gusman dipecat Hary Tanoe dari komisaris MNC

"Memberhentikan dengan hormat Irman Gusman selaku komisaris independen yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat," isi kutipan laporan perusahaan.

2016-10-05 17:56:10
MNC
Advertisement

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai komisaris independen perusahaan. Rapat ini digelar pada Jumat (30/9) lalu di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

"Memberhentikan dengan hormat Irman Gusman selaku komisaris independen yang berlaku efektif sejak ditutupnya rapat," isi kutipan laporan perusahaan ke otoritas bursa saham seperti dikutip merdeka.com di Jakarta, Rabu (5/10).

Dalam rapat ini, Hary Tanoesoedibjo juga lengser dari jabatannya sebagai direktur utama perusahaan. Posisi Hary selanjutnya digantikan oleh David Fernando Audy. Sedangkan jabatan komisaris independen dipercayakan pada Sutanto. Hary Tanoe selanjutnya diangkat menjadi komisaris utama perseroan.

Advertisement

Pemecatan Irman Gusman tak berselang lama dari ditangkapnya Ketua DPD tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Sabtu (17/9), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketua DPD Irman Gusman di rumah dinasnya Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga:
Lengser dari bos MNC, Hary Tanoe angkat anak jadi direktur perseroan
Bos Bank MNC: Tax Amnesty bakal turunkan suku bunga perbankan
Bank milik Hary Tanoe incar dana Rp 531 M dari right issue
Perusahaan Hary Tanoe bakal akuisisi tiga bank nasional
9 tahun melantai di bursa, saham MNC naik dari Rp 190 jadi Rp 2.270

Advertisement
(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.