LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Usai dana haji, pemerintah kelola uang sedekah untuk pembangunan

Pemerintah berencana mengelola uang sedekah dari para dermawan (filantrop) untuk pendanaan pembangunan. Melalui skema ini diharapkan mempercepat dan memastikan penyelesaian program pembangunan berkelanjutan yang ditargetkan tercapai pada 2030. Nantinya filantropi tidak hanya terkait dengan orang kaya saja.

2017-07-31 15:59:39
Bappenas
Advertisement

Pemerintah berencana mengelola dana sedekah dari para dermawan (filantrop) untuk pendanaan pembangunan. Melalui skema ini diharapkan mempercepat dan memastikan penyelesaian program pembangunan berkelanjutan yang ditargetkan tercapai pada 2030.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan pemerintah akan menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Presiden Jokowi akan menandatanganinya pada 2 Agustus nanti.

"Artinya sangat mungkin kita sudah menyediakan anggaran, menyediakan semua mekanisme pendukung tapi kemudian ada hambatan dalam pelaksanaan. Jadi kehadiran filantropi ini kita harapkan bisa menutup bila terjadi hambatan. Kalau pemerintah tidak ada hambatan, filantropi ini justru bisa mempercepat," ungkapnya di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (31/7).

"Saya yakin banyak yang bisa dilakukan oleh filantropi. Apakah itu kegiatan sosial, apakah melalui skema pembiayaan wirausaha," tambahnya.

Mantan menteri keuangan ini menegaskan nantinya filantropi tidak hanya terkait dengan orang kaya saja. "Filantropi ini bukan hanya orang kaya, bisa orang biasa-biasa saja, organisasi yang biasa-biasa saja tapi mereka bisa memobilisasi dana masyarakat dan memberi kontribusi di dalam pembangunan," tandasnya.

Seperti diketahui, Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menerapkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGS) yang telah disepakati secara global seluruh negara anggota PBB pada September 2015.

TPB/SDGs bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, serta melaksanakan pembangunan yang inklusif dengan tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Baca juga:
2019, Jokowi targetkan angka kemiskinan turun di kisaran 8 persen
Bos Bappenas: Dana haji bukan dibelanjakan, tapi diinvestasikan
Jadi pusat keuangan syariah dunia, RI harus belajar dari UEA
Bos Bappenas janji kurangi tingkat kemiskinan anak
BPS catat anak miskin terbanyak berada di Pulau Jawa
Meski ditolak, Bappenas ngotot lanjutkan kajian pemindahan Ibu Kota
Anggaran 2017 disunat, kinerja K/L diminta anggota DPR tak turun

Advertisement
(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.