LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Usai beras, pembasmi hama abal-abal ancam kualitas pangan era Jokowi

Masalah ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

2015-05-22 13:42:22
Swasembada Pangan
Advertisement

Pengusaha makin resah dengan beredarnya berbagai macam produk pestisida abal-abal. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Hama Indonesia (ASPPHAMI) mengaku masalah ini berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Ketua DPP ASPPHAMI Boyke Arie Pahlevi menuturkan, produk pestisida abal-abal tersebut banyak dibuat dalam industri rumahan maupun pabrik. Kurang kuatnya pengawasan pemerintah, juga mengakibatkan potensi pencemaran lingkungan.

"Banyak sekali peredaran yang tidak memiliki izin, yang mana digunakan akan menimbulkan pencemaran mengganggu kesehatan," kata Boyke di Jakarta, Jumat (22/5).

Guna mengurangi risiko penggunaan pestisida palsu, Boyke meminta agar pelaku usaha segera berbenah diri. Terutama melakukan sertifikasi standar mutu.

"Jujur saja banyak industri pestisida yang belum memenuhi persyaratan mutu, ISO 9001, ISO 14000, ISO 18000," ujarnya.

Dia menambahkan aturan pengawasan atas peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida dianggap usang. DPP ASPPHAMI mendesak pemerintah merevisi aturan yang terkandung dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 7 tahun Tahun 1973 tersebut.

Peraturan pestisida saat ini, lanjutnya, sudah berumur 42 tahun dan dirasa sudah tidak bisa sesuai dengan perkembangan zaman. Apalagi saat ini pestisida sudah terbagi tiga, yakni untuk pertanian, rumah tangga, dan public health.

"PP ini sudah lama 42 tahun. Saya pikir sudah tidak sesuai, dari sisi mutu untuk pestisida beredar harus memiliki standar," kata Boyke.

Lemahnya peraturan soal pestisida begitu terasa pada bagian pengawasan, lantaran hanya dilakukan pemerintah. Pihaknya juga meminta agar dalam revisi nanti, aturan itu juga ditambah tentang pengaturan pengolahan limbah.

"Ini urgent. Sehingga dapat dikelola limbahnya sehingga tidak mencemari lingkungan," ungkapnya.

Atas desakannya itu, Boyke mengklaim mendapat dukungan Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia dalam melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk melakukan revisi. "Sudah mendesak penting. Kami dalam waktu dekat audensi Kementerian Pertanian (Kementan)," terangnya.(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.