Untung Rugi Punya Rumah di Atas Gedung Seperti di Mal Thamrin City
Sebuah komplek perumahan mewah dengan berbagai fasilitas lengkap mendadak viral di media sosial. Sebab, perumahan bernama Cosmo Park tersebut didirikan di atas Mal Thamrin City, Jakarta Pusat. Pengamat Properti, Aleviery Akbar, mengatakan hunian dengan konsep demikian memiliki keunggulan serta kerugiannya.
Sebuah komplek perumahan mewah dengan berbagai fasilitas lengkap mendadak viral di media sosial. Sebab, perumahan bernama Cosmo Park tersebut didirikan di atas Mal Thamrin City, Jakarta Pusat.
Pengamat Properti, Aleviery Akbar, mengatakan hunian dengan konsep demikian memiliki keunggulan serta kerugiannya.
Dari sisi bisnis, mendirikan hunian seperti itu di kawasan Thamrin tentu menguntungkan. Sebab berada dekat dengan pusat bisnis dan kegiatan ekonomi.
"Sisi bisnis menguntungkan karena lokasi di prime area di pusat bisnis dan perbelanjaan," kata dia, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/6).
Namun, kerugian dari hunian semacam itu adalah pemilik tidak mempunyai kepemilikan tanah. "Kerugian tidak mempunyai kepemilikan tanah karena harus di-share kepemilikannya dengan pemilik apartemen. Jadi porsi kepemilikan tanah hanya nol koma sekian persen. Tidak seperti rumah tapak biasa," jelas dia.
Terkait sisi safety atau keselamatan, kata dia, seharusnya tidak perlu dicemaskan. Sebab ketika pengelola membangun hunian tersebut dia harus membangun dengan standard keamanan apartemen.
"Betul (menggunakan) standard apartemen. Karena seharusnya pengelolaan gedungnya menyatu dengan apartemen," ujar dia.
"Kalau dari sisi legalitas sama legalnya dengan apartemen. Hak Milik atas satuan rumah susun juga," tandasnya.
Baca juga:
Survei: Jarak Rumah ke Sekolah Belum Jadi Pertimbangan Beli Properti
SMF Fasilitasi Pengembang Asal Filipina Kaji Pembiayaan Perumahan RI
Harga Sewa Rumah di Atas Mall Thamrin City Dibanderol Rp25 Juta Per Bulan
Gandeng REI, PGN Genjot Penyaluran Gas Bumi Ke Perumahan
Melihat Kompleks Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City
Aturan Baru, PPh Rumah di Atas Rp30 Miliar Jadi 1%, Mobil di Atas Rp2 Miliar 5%
Kemenkeu Sebut Pemangkasan PPh Rumah Mewah Geliatkan Bisnis Properti