UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 juta, Begini Hitung-hitungan Pemprov DKI
Dalam menentukan UMP 2026, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75 yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Kenaikan ini mencapai 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 jika dibandingkan dengan UMP Jakarta tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Dalam menentukan UMP 2026, Pemprov DKI Jakarta menggunakan nilai alfa 0,75 yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi Jakarta. Penetapan UMP ini dilakukan melalui diskusi bersama Dewan Pengupahan Provinsi, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional untuk penetapan upah minimum.
"Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75," ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (24/12).
Pramono menegaskan bahwa kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan hanya sekadar penyesuaian angka, melainkan juga menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru," tambahnya.
Pramono juga menekankan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dari dialog dan pembahasan yang komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Selain itu, Pemprov DKI memastikan bahwa kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.
"Hal itu dapat dipastikan bahwa UMP mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," kata Pramono. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha di Jakarta.
Dukung Kesejahteraan Masyarakat
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan melanjutkan berbagai program perlindungan sosial. Program tersebut mencakup subsidi untuk transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum dengan harga terjangkau melalui PAM Jaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pramono juga menambahkan, "Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah konkret untuk mendukung pelaku usaha agar tetap tumbuh dan berdaya saing." Upaya ini mencakup kemudahan dalam pengurusan izin, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta relaksasi dan insentif perpajakan.
Selain itu, pembukaan akses pelatihan dan permodalan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menjadi fokus utama.
"Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama."
Ia berharap semua pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026, demi mencapai pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata.