UMP Harus Setara dengan Kenaikan Inflasi
Kementerian Ketenagakerjaan telah merestui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan batas maksimal 10 persen. Aturan kenaikan yang jauh lebih tinggi dibanding upah minimum 2022 ini jadi pertanda, dunia kerja harus siap menghadapi lonjakan inflasi tahun depan.
Kementerian Ketenagakerjaan telah merestui kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan batas maksimal 10 persen. Aturan kenaikan yang jauh lebih tinggi dibanding upah minimum 2022 ini jadi pertanda, dunia kerja harus siap menghadapi lonjakan inflasi tahun depan.
Hal tersebut diamini Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi. Meskipun inflasi Oktober 2022 mulai menunjukan tren penurunan menjadi 5,71 persen secara tahunan, namun dia masih mewaspadai kembali terjadinya lonjakan inflasi di akhir tahun menjadi 6 persen.
"Menurut saya, upah ditingkatkan 10 persen itu harusnya setara dengan inflasi. Kalau inflasinya 5-6 persen, kenaikannya (upah minimum/UMP) ya di atas itu kan. Kalau sudah mencapai 10 persen, menurut hemat saya agar nilai upah pekerja tidak turun, karena ada sisa 4 persen, jadi tidak tergerus dengan inflasi," ujar Tadjudin kepada Liputan6.com, Minggu (20/11).
Dia lantas menyoroti rata-rata kenaikan upah minimum 2022 yang hanya 1,09 persen. Padahal tingkat inflasi di sepanjang tahun lalu lebih dari itu, sekitar 1,87 persen. "Kemudian, dalam kenyataan tahun 2022, ternyata inflasi di atas 3 persen, dan sekarang 5 persen," imbuh Tadjudin.
Dengan demikian, dia menilai daya beli pekerja di tahun ini tergerus sekitar 3-4 persen, lantaran nilai upah minimum yang masih jauh di bawah laju inflasi yang kini di atas 5 persen.
"Kalau betul itu (upah minimum) jadinya 10 persen, itu mereka masih mempunyai kelonggaran 4 persen. Artinya, tidak tergerus, upahnya masih bisa tutupi kenaikan inflasi," pungkas Tadjudin.
Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wagub Uu Ruzhanul Silaturahmi dengan Perwakilan Serikat Buruh Terkait Kenaikan UMP
Aturan Baru Kemnaker soal Penyesuaian Formula Penetapan UMP 2023, Cek Isi Lengkapnya
Pekerja Tolak UMP Hanya Naik Rp27 Ribu, Gubernur Sumsel Belum Bersedia Tanda Tangan
Pemprov DKI Kalah Banding soal UMP 2022, Heru Budi: Kita Ikuti Aturan PTTUN
Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Anies Baswedan Soal UMP DKI 2022 Rp4,64 Juta
3 Alasan Buruh Tolak Penghitungan UMP 2023 Gunakan PP 36 Tahun 2021