LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ubah kontrak, benarkah pemerintah Jokowi lebih kuat dari Freeport?

Dirut Freeport: Sikap Freeport ini merupakan wujud dari kepercayaan penuh kami kepada Indonesia.

2015-06-16 08:04:00
Freeport
Advertisement

Jika mengacu aturan dalam kontrak karya, pemerintah baru bisa mengambil sikap terkait kontrak PT Freeport Indonesia pada 2019 atau dua tahun sebelum jatuh tempo.

Namun, pemerintah memberi sinyal mempercepat pengambilan keputusan--dengan kecenderungan memberikan perpanjangan kontrak--pada tahun ini. Itu digambarkan dengan perubahan dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Freeport menyetujuinya.

Terobosan itu dilakukan agar Freeport segera mendapat kepastian hukum. Jika kontrak diperpanjang, Freeport bisa memulai membangun tambang bawah untuk menggantikan tambang terbuka yang bakal mati pada 2017.

Advertisement

Masa berlaku IUPK hanya 20 tahun atau hingga 2035. Sementara, Freeport menginginkan kontraknya berakhir pada 2041, sesuai klausul kontrak karya.

Saat rapat bersama komisi VII DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim perubahan status Kontrak Karya menjadi IUPK bagi PT Freeport Indonesia baik untuk iklim investasi di Indonesia.

"Pemerintah tidak punya agenda apapun kecuali dua hal tadi," ujar Sudirman yang ditemui di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Advertisement

Meski begitu, secara tersirat Sudirman Said mengirim sinyal pemerintah bakal menyetujui perpanjangan kontrak Freeport di Indonesia. Dia mengatakan bahwa, jika perpanjangan kontrak baru dilakukan 2019, maka produksi Freeport bakal terus turun. "Itu yang tidak ingin kami alami," ucapnya.

Sejumlah pihak mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi-JK mengubah status Freeport dari kontrak karya ke IUPK. Termasuk dari pihak Freeport. "Sikap Freeport ini merupakan wujud dari kepercayaan penuh kami kepada Indonesia dan komitmen kami untuk mentaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku." ujar Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin.

Benarkan posisi Indonesia, dalam hal ini diwakili pemerintah Jokowi-JK, lebih kuat dibanding saat Freeport masih memegang kontrak karya? Berikut paparannya.

Freeport akui posisi negara lebih kuat

PT Freeport Indonesia setuju perjanjian pengusahaan tambangnya di ubah dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Kontrak Karya jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus, jadi posisi negara lebih kuat. Freeport akui posisi negara," jelas Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin saat di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (10/6).

Posisi tawar Indonesia lebih tinggi

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan pemberian IUPK tersebut memang telah diamanatkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Pemerintah memiliki hak untuk memberikan izin kepada pemegang konsesi termasuk Freeport.

"Dengan pemberian IUPK ini membuat pemerintah memiliki porsi tawar yang lebih tinggi dibanding Freeport, karena pemerintah yang memiliki konsesi dan Freeport yang mengelola," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Kamis (11/6).

Pemerintah bisa cabut izin Freeport

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menuturkan, pemerintah dapat mencabut izin usaha apabila Freeport tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan smelter. Apabila masih menggunakan Kontrak Karya (KK), pemerintah tidak memiliki kekuatan dalam pencabutan izin tersebut.

"Beda kalau mereka masih Kontrak Karya, pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa karena pemerintah dan pengelola tambang punya kedudukan yang sama. Hanya pemberian royalti dan dividen saja, tidak bisa mengambil kebijakan. Pemberian IUPK ini juga menjadikan porsi tawar pemerintah lebih tinggi daripada investor," kata dia.

"Pemerintah sendiri untung dengan pemberian IUPK kepada Freeport. Kalau izin bermasalah dan tidak perform kan bisa dicabut. Walaupun memang harus ada perpanjangan kontrak terlebih dahulu," tegasnya.

Indonesia diuntungkan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah PT Freeport Indonesia mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan perubahan tersebut, kedudukan Freeport bakal berada di bawah pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan perubahan Kontrak Karya untuk menjadi IUPK memang sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

"Perubahan IUPK itu menguntungkan buat kita. Saya juga terkejut Freeport berani mau berubah dari KK ke IUPK. KK itu lebih enak kok, kedudukannya sama dengan pemerintah. Sementara, izin kan kedudukannya di bawah pemerintah. Saya yakin, banyak PKP2B yang tidak mau berubah menjadi IUPK," pungkas dia.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.