Tunjangan PNS malas kena sunat sampai 100 persen
Tunjangan PNS malas kena sunat sampai 100 persen. Dengan kewajiban absen sidik jari setiap pagi dan petang dapat diketahui jumlah ASN yang hadir atau tidak masing-masing instansi. Dengan rendahnya kehadiran tersebut pemotongan tunjangan untuk tahun ini bisa mencapai 40 hingga 60 persen.
Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat akan memotong tunjangan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai malas bekerja atau lalai bertugas. Salah satunya melalui sistem absen.
"Tahun ini sistem absen dalam jaringan resmi berlaku, hadir atau tidaknya ASN berpengaruh pada tunjangan," kata Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel seperti dikutip Antara di Padang, Selasa (7/2).
Dia menjelaskan sistem absen terintegrasi ke instansi kepegawaian daerah memungkinkan pengawasan kehadiran ASN lebih maksimal. Dengan kewajiban absen sidik jari setiap pagi dan petang dapat diketahui jumlah ASN yang hadir atau tidak masing-masing instansi.
Dengan rendahnya kehadiran tersebut pemotongan tunjangan untuk tahun ini bisa mencapai 40 hingga 60 persen. "Untuk tahun ini masih diberi toleransi, namun tahun 2018 mungkin dipotong seratus persen untuk tunjangannya," ujarnya.
Dia menyebutkan pada tahun ini tunjangan kinerja pegawai akan bertambah, namun meningkatnya jumlah tunjangan tersebut juga bergantung pada absensi harian pegawai. "Ini berlaku bagi seluruh ASN termasuk pejabat eselonnya," ujarnya.
Dia berharap sistem ini bisa memberikan efek jera bagi pegawai yang mangkir dalam tugasnya atau keluyuran saat jam kantor. Sekaligus memberikan percontohan sebagai abdi negara sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga:
Kelakuan Bupati Sampang dua tahun tidak pernah masuk kantor
Tunjangan pegawai dinaikkan 60%, Pemkot Bekasi diingatkan tak boros
Buat tunjangan pegawai, Pemkot Bekasi habiskan dana hampir Rp 1 T
Punya rekening Rp 3 miliar, PNS di Kampar ditahan
Tahun lalu 29 PNS Bekasi ajukan cerai, mayoritas pegawai perempuan
Eks pejabat gabung ISIS, DPR usul pemerintah perbaiki rekrutmen PNS
Pungli KTP di Sukabumi, PNS getok warga Rp 200.000