LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tunjangan Pegawai Pajak Belasan Juta Rupiah, Gaji Guru Honorer Rp500.000 per Bulan

Satriawan mengatakan, pemerintah perlu memenuhi amanat Pasal 14 (ayat 1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

2023-02-28 09:42:26
Dirjen Pajak
Advertisement

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru, terutama yang berstatus honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami hanya berharap penuhi kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim dikutip dari Antara Jakarta, Selasa (28/2).

Satriawan mengatakan, pemerintah perlu memenuhi amanat Pasal 14 (ayat 1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Advertisement

Hal itu harus dilakukan mengingat nasib para guru terutama yang berstatus honorer dan PPPK hingga kini masih terlunta-lunta.

Menurut Satriawan, dalam sisi tunjangan pun sangat berbanding terbalik dengan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak tertulis level Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan peringkat jabatan tujuh ternyata paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan.

Advertisement

Sedangkan guru Teknologi Informasi dan Komunikasi atau komputer justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013 dan guru honorer masih banyak yang diberi upah Rp500.000 per bulan, bahkan dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS yakni triwulan sekali.

Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Oleh sebab itu, P2G meminta pemerintah untuk menyejahterakan profesi guru yang pada dasarnya mengemban tugas sangat mulia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan menentukan kualitas generasi ke depan.

Sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

Berikut ini daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan jabatannya: 

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00 

Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00 

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00 

Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00 

Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00 

Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00 

Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00 

Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00

Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00 

Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00 

Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00 

Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00 

Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00 

Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50 

Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00 

Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00 

Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50 

Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50 

Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00 

Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50 

Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00 

Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50 

Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50 

Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50 

Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50 

Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50 

Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00 

Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00

Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00 

Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00  

Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50 

Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00 

Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50 

Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50 

Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50 

Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00 

Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00 

Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00 

Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00 

Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00 

Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00 

Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00 

Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00 

Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00 

Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.