Truk barang dilarang beroperasi jelang libur Tahun Baru 2016
Larangan ini mulai berlaku sejak Rabu 30 Desember 2015 hingga Minggu 3 Januari 2016.
Kementerian Perhubungan melarang truk beroperasi pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2016. Larangan ini mulai berlaku sejak Rabu 30 Desember 2015 hingga Minggu 3 Januari 2016.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016 sebagai landasan hukum.
Adapun kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi antara lain kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Sementara, larangan ini tidak berlaku bagi angkutan barang untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.
Menteri Jonan juga meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono untuk menambah gerbang pembayaran tol secara non tunai. Tujuannya agar meningkatkan kelancaran arus lalu lintas di pintu tol.
Baca juga:
Libur panjang akhir tahun, perusahaan bus raup omzet Rp 60 juta/hari
Polisi antisipasi kemacetan saat arus balik menuju Jakarta
Libur Natal-Tahun Baru 2016, wisatawan serbu liburan ke Pulau Seribu
Ribuan wisatawan akan serbu Pulau Weh rayakan pesta Tahun Baru
Polda Jabar ultimatum warga tak pesta petasan saat Tahun Baru
Aher: Indonesia guru internasional soal toleransi
Macet panjang di Cikampek akibat penumpukan kendaraan di Tol Cipali