Triwulan IV/2014, Kemenkeu salurkan pajak rokok Rp 1,179 T
Ke 33 provinsi di Tanah Air.
Kementerian Keuangan telah menyalurkan penerimaan pajak rokok triwulan IV tahun ini sebesar Rp 1,179 triliun ke 33 pemerintah provinsi di Tanah Air. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2014 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Demikian siaran pers dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Minggu (28/12).
"Penerimaan pajak rokok Oktober dan November 2014 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Pemerintah Provinsi."
Berdasarkan lampiran, Jawa Barat menjadi provinsi penerima setoran pajak rokok terbanyak, sebesar Rp 215,8 miliar. Diikuti Jawa Timur sekitar Rp 181,4 miliar dan Jawa Tengah Rp 154,9 miliar.
Adapun provinsi penerima setoran terendah adalah Papua Barat Rp 4,024 miliar, Gorontalo Rp 5,271 miliar, dan Maluku Utara Rp 5,293 miliar.
Sekedar tambahan informasi, Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyalurkan pajak rokok ke pemerintah daerah setiap tiga bulan. Pada triwulan I, pajak rokok disalurkan sebesar Rp 562 miliar, triwulan II Rp 2,93 triliun, dan triwulan III Rp 2,65 triliun.