TPI kembali ke pangkuan Tutut, saham MNC merosot tajam
Saham MNCN masuk jajaran top losers atau saham yang penurunannya drastis.
Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan kubu Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut atas kepemilikan stasiun televisi TPI. Putusan kasasi itu dikabulkan pada 2 Oktober 2013. Perkara yang bernomor registrasi 862 K/PDT/2013 diputus oleh 3 hakim yaitu Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.
Keputusan ini langsung berimbas pada harga saham MNC di lantai bursa. Dari data perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), saham Media Citra Nusantara (MNCN) turun signifikan. Di tengah menghijaunya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang siang ini bergerak di kisaran 4.484 atau mengalami penguatan 27 poin, saham grup media milik Hary Tanoe justru memerah.
Saham MNC di penutupan perdagangan sesi I, Kamis (10/10), melemah 250 poin atau turun 8,62 persen ke level Rp 2.650 per lembar. Sahamnya diperdagangkan 3.067 kali. Padahal, pada perdagangan sehari sebelumnya, Rabu (9/10), saham MNCN berhasil ditutup di kisaran 2.900 dan tadi pagi dibuka di kisaran harga 2.950.
Sebelumnya, kubu Mbak Tutut tidak gentar jika Hary Tanoesoedibjo melakukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi. Tutut berharap, Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama harus melaksanakan putusan MA terlebih dahulu.
"Putusan ini tidak akan menghalangi putusan eksekusi. Mereka harus menghormati dan melaksanakan putusan tersebut," kata pengacara Tutut, Harry Ponto kepada merdeka.com, Kamis (10/10).
Dengan putusan MA itu, Tutut bisa kembali menguasai TPI, yang kini namanya MNC TV dimiliki oleh Hary Tanoesoedibjo.