Tingkatkan kesejahteraan pekerja, Kemnaker gandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis, menyambut baik hubungan kerja sama ini dalam mendukung tugas Kemenaker secara keseluruhan dalam memberikan kesejahteraan kepada pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta Pusat, Kamis, (15/2).
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Sugeng Priyanto menjelaskan, kerja sama ini merupakan upaya dalam mensinergikan perluasan kesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
Menurut dia, hal ini sesuai dan sudah ditetapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
"Program-program yang diselenggarakan oleh jaminan sosial BJS harus benar-benar memberikan perlindungan besar bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi pekerja. Dan itu jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan jaminan kematian yang diselenggarakan oleh BJS Ketenagakerjaan," kata Sugeng.
Dengan adanya perubahan sistem jaminan sosial nasional yang sebelumnya telah diatur oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja, mengamanatkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
"Sedangkan pengawas pada jaminan sosial saat ini dilakukan bertahap melalui BPJS sampai pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif pemberi kerja," imbuhnya
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis, menyambut baik hubungan kerja sama ini dalam mendukung tugas Kemenaker secara keseluruhan dalam memberikan kesejahteraan kepada pekerja. Dengan begitu, secara koordinatif pihaknya akan lebih menajamkan sasaran di lapangan agar lebih efektif dan tercapai dengan baik.
"Permasalahan kita belum terselasaikan sampai hari ini, dan ini berdampak luas kita akan edukasi penyadaran serta sosialisasi kepada semua ketenagakerjaan. Semoga perjanjian perpanjangan ini semakin memperluas jaringan jaminan sosial kita dalam memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada pekerja," jelasnya.
Sementara, Direktur Kepatuhan Hukum dan Hubungan Antar Lembaga Kesehatan, Bayu Wahyudi mengatakan, dengan adanya kerjasama antara ketiga lembaga ini nantinya akan mengimplementasikan terutama soal kepatuhan.
Berikut ini adalah point-point perjanjian kerjasama yang dilakukan:
1. Peningkatan Perluasan Kepesertaan
2. Peningkatan Kualitas Perjanjian
3. Peningkatan Kepatuhan Penegakan Hukum dan Implementasi Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).
Baca juga:
Diterpa isu negatif, pengusaha sawit mengadu ke Menaker
Standar kompetensi kerja industri ritel segera ditetapkan
Menteri Hanif ungkapkan 4 pelanggaran kasus ledakan petasan di Tangerang
Lipesia Riau mulai, bergulir bidik atlet sepakbola potensial
Tahun 2018 Kemnaker fokus tingkatkan kualitas SDM