LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tinggal 2 pekan, pelaporan SPT wajib pajak badan baru 325 ribu WP

Sampai dengan 18 April 2018 ini baru ada 325 ribu Wajib Pajak Badan yang sudah menyampaikan SPT. Padahal, batas akhir pelaporan hingga 30 April 2018, namun angka tersebut masih jauh dari target.

2018-04-19 11:04:07
Pajak
Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sampai dengan 18 April 2018 ini baru ada 325 ribu Wajib Pajak Badan yang sudah menyampaikan SPT. Padahal, batas akhir pelaporan hingga 30 April 2018, namun angka tersebut masih jauh dari target.

"Itu masih jauh dari target karena tercatat ada 1,47 juta wajib pajak badan yang seharusnya melapor," jelas dia dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, seperti ditulis Kamis (19/4).

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan langkah persuasif untuk mendorong para wajib badan tersebut segera melaporkan SPT. Langkah persuasif tersebut perlu mengingat akan ada denda jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT.

Advertisement

"Sanksi untuk wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT Rp 1 juta," terang Hestu.

Namun memang, tak semua wajib pajak badan harus melapor pada akhir April ini. Ada pengecualian bagi perusahaan yang menggunakan penutupan tahun buku di luar Desember. Untuk perusahaan tersebut tidak harus melapor pada April.

Contohnya, bagi perusahaan yang tutup buku pada bulan Maret atau April maka kewajiban pelaporan SPT pada Juni. Sedangkan untuk perusahaan yang tutup buku pada Juni atau Juli dapat melaporkan SPT Badan pada Oktober.

Advertisement

Reporter: Arthur Gideon

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ditjen Pajak catat 3 juta WP pribadi belum lapor SPT Tahunan 2017
Ini penjelasan lengkap aturan penghitungan omzet cara lain wajib pajak
DJP berencana batasi waktu pengusaha UMKM bisa gunakan PPh Final
Anak buah kedapatan peras wajib pajak Rp 50 juta, ini pendapat bos Pajak
Intip kesiapan BNI mudahkan Wajib Pajak lakukan setoran hingga pelaporan

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.