Tiket kereta untuk mudik lebaran bisa dibeli mulai hari ini
"Penjualan tiket mudik lebaran dimulai sejak dini hari tadi, pukul 00.00 WIB."
PT Kereta Api Indonesia mulai membuka penjualan tiket kereta untuk masa arus mudik Lebaran 2015. Menurut penanggalan, Idul Fitri tahun ini jatuh pada 17 - 18 Juli 2015, namun tiket mudik sudah bisa dibeli melalui kanal penjualan tiket internal, eksternal, internet, dan aplikasi telepon pintar atau smartphone
"Penjualan tiket mudik lebaran ini dimulai sejak dini hari tadi, pukul 00.00 WIB. Tiket yang dijual hari ini adalah tiket mudik untuk keberangkatan H-10 Lebaran atau tanggal 7 Juli 2015," kata Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono seperti dilansir dari Setkab, Jakarta, Jumat (10/4).
Selanjutnya, untuk penjualan tiket mudik untuk H-9 Lebaran dilaksanakan pada hari Sabtu (11/4) dan seterusnya hingga tiket untuk keberangkatan pada hari H Lebaran atau 17 Juli akan dibuka penjualannya pada tanggal 18 April 2015.
Sementara untuk penjualan tiket arus balik, akan dibuka mulai tanggal 20 April 2015 untuk keberangkatan H+1 lebaran atau 19 Juli dan seterusnya. Kendati demikian, dia mengatakan bahwa penjualan atau pemesanan tiket melalui loket stasiun setiap harinya dibuka pada pukul 07.00-19.00 WIB.
"Kalau penjualan tiket melalui kanal eksternal seperti agen dan minimarket maupun internet dan aplikasi smartphone dibuka setiap hari mulai pukul 00.00 WIB. Kami anjurkan masyarakat untuk melakukan pemesanan tiket mudik melalui kanal eksternal karena loket stasiun baru dibuka pukul 07.00 WIB sehingga sangat dimungkinkan tidak kebagian tiket," kata Surono.
Masyarakat juga bisa memesan tiket melalui Contact Center 121 dengan menghubungi nomor panggilan 121 melalui telepon rumah atau 021-121 jika menggunakan telepon seluler. PT KAI telah menyiapkan 188 saluran yang terdiri atas 180 saluran digital dan delapan saluran analog, sedangkan penjualan tiket KA melalui minimarket telah mencapai 10.000 gerai.
Surono mengatakan bahwa selama masa angkutan lebaran tidak ada kenaikan tarif untuk tiket mudik. Tarif KA ekonomi bersubsidi tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17/2015 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2015.
"Untuk kereta api kelas komersial, baik eksekutif, bisnis, maupun ekonomi komersial, tarifnya tetap masih dalam range batas bawah dan batas atas tarif yang berlaku selama ini," tutupnya.
(mdk/idr)