LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tifatul serahkan urusan pembayaran fee Telkomsel pada Dahlan

"Itu persoalan dengan hukum, saya tidak mau ikut campur. Saya serahkan pada Telkomsel," katanya.

2013-02-14 12:11:50
Telkomsel
Advertisement

PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) diwajibkan membayar biaya jasa kurator Rp 146,808 miliar selepas bebas dari pailit. Pembayaran fee itu paling lambat 15 Februari alias besok.

Menteri Telekomunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengaku sudah mendengar masalah baru yang dihadapi Telkomsel. Namun seperti saat kasus pailit muncul, pihaknya mengaku tidak bisa berkomentar karena masuknya ke ranah hukum, bukan regulasi komunikasi.

"Itu persoalan dengan hukum, saya tidak mau ikut campur. Kalau sudah di yudikatif, saya serahkan kepada Telkomsel saja, mereka juga punya pengacara," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (14/2).

Lebih jauh, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyerahkan sepenuhnya kewenangan mengatasi permasalahan Telkomsel pada Menteri BUMN Dahlan Iskan. Alasannya, operator seluler tertua di Indonesia itu berada di bawah naungan Dahlan.

"Telkomsel itu di bawah Telkom, Telkom di bawah BUMN. Sebaiknya (soal fee kurator) ditanyakan pada Pak Dahlan," cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Kurator Kepailitan Telkomsel menuntut biaya jasa. Perusahaan pelat merah itu pertengahan September tahun lalu, sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Operator ini digugat rekanan PT Prima Daya Informatika karena menunggak pelunasan utang untuk kontrak pembuatan kartu voucher senilai Rp 200 miliar. Prima Jaya mengaku merugi sekitar Rp 5,3 miliar karena kontrak tersebut dibatalkan secara sepihak.

Namun setelah putusan kasasi pada 22 November, pailit itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Feri Samad mewakili tim kurator menyatakan sudah mengirim surat tagihan pada Telkomsel telah dikirimkan pada Senin, 11 Februari 2013. Namun operator dengan pelanggan terbesar di Tanah Air itu menyatakan tidak bersedia melakukan pembayaran fee karena status kepailitan telah dibatalkan melalui putusan Kasasi.

Feri mengatakan batas waktu pembayaran fee akan berakhir pada Jumat, 15 Februari 2013. "Penetapan pembayaran fee itu produk hukum, Telkomsel harus menghormati produk hukum," ujarnya.

(mdk/arr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.