LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

THR PNS Kemenko Perekonomian Dipastikan Sudah Cair

Kepala Biro Umum Koordinator Bidang Perekonomian Hari Kristijo memastikan bahwa seluruh THR PNS di lingkup Kemenko Perekonomian telah cair pada Jumat (15/5). Ini berdasarkan PP No.24/2020 dan PMK No. 49/2020.

2020-05-18 11:01:15
Kemenko Perekonomian
Advertisement

Kepala Biro Umum Koordinator Bidang Perekonomian Hari Kristijo memastikan bahwa seluruh THR PNS di lingkup Kemenko Perekonomian telah cair pada Jumat (15/5). Ini berdasarkan PP No.24/2020 dan PMK No. 49/2020.

"Di Kemenko perekonomian, THR untuk PNS telah cair pada 15 Mei 2020," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (18/5).

Sementara itu, untuk THR non-PNS, meliputi supir, satpam, dan pramubakti, akan dibayarkan maksimal pada 22 Mei mendatang. "THR untuk Non PNS , yang di kontrak oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen, wajib dibayarkan maksimum 22 Mei 2020," imbuhnya.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.

Adapun PMK No. 49/2020, memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Advertisement

THR Diberikan Hanya Pada Eselon III Ke Bawah

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah.

Sementara presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"THR hanya untuk diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI Polri hakim agung, hakim, setara di bawah eselon II. Artinya pejabat eselon I dan II atau fungsional setara dengan eselon I dan II serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," tandas Menteri Sri Mulyani.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.