Terungkap, Pesawat Cessna dan Moge Dipakai Pamer Pejabat Bea Cukai Hasil Pinjaman
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan foto-foto tersebut merupakan milik pejabat eselon III Direktorat Jenderal Bea Cukai di Yogyakarta. Pihaknya pun telah melakukan pemanggilan kepada Eko Darmanto untuk dimintai keterangan.
Belum lama ini, media sosial Twitter ramai memperbincangkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemilik akun eko_darmanto_bca ini kerap memamerkan foto-foto motor atau mobil mewah dan klasik. Bahkan dalam ada beberapa postingan yang menunjukkan sebuah pesawat pribadi.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan foto-foto tersebut merupakan milik pejabat eselon III Direktorat Jenderal Bea Cukai di Yogyakarta. Pihaknya pun telah melakukan pemanggilan kepada Eko Darmanto untuk dimintai keterangan.
Salah satunya terkait foto berlatar pesawat Cessna yang dalam pengakuan Eko Darmanto ternyata bukan miliknya. Dari hasil penelusuran tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pesawat tersebut ternyata milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).
“Foto yang bersangkutan di depan pesawat terbang tersebut diambil dalam rangka latihan terbang,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).
Begitu juga dengan motor gede (moge) yang kerap dipamerkannya. Motor-motor mewah tersebut bukanlah miliknya alias hanya pinjaman.
"Motor besar yang ditampilkan di akun media sosial yang dipakai oleh yang bersangkutan adalah pinjaman," kata Suahasil.
Meski begitu, Eko juga memiliki moge namun tidak dipamerkan di sosial media. Selain itu, motor tersebut juga tidak dilaporkan dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Namun saudara ED mengakui memiliki harga motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," katanya.
Untuk itu, Suahasil meng instruksikan tim Irjen Kementerian Keuangan bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menindaklanjuti dengan melakukan investigasi dan penelitian lebih lanjut. Baik itu dari perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN.
"Termasuk dengan laporan SPT pajaknya serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin saudara ED," pungkasnya.
(mdk/idr)