Terungkap, Ini Penyebab Modal Asing USD 2,05 MIliar Kabur dari Indonesia
Ini terjadi akibat kondisi tak menentu pasar keuangan dunia yang dibayang-bayangi oleh laju inflasi tinggi. Sehingga pengetatan kebijakan moneter dilakukan berbagai negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mencatat aliran modal asing yang keluar dari pasar domestik hingga 28 Juli 2022 mencapai USD 2,05 miliar. Ini terjadi akibat kondisi tak menentu pasar keuangan dunia yang dibayang-bayangi oleh laju inflasi tinggi. Sehingga pengetatan kebijakan moneter dilakukan berbagai negara.
"Memasuki triwulan ketiga, pada Juli hingga 28 Juli, investasi portfolio mencatat net outflow sebesar USD 2,05 miliar. Hal ini sejalan dengan ketidakpastian pasar keuangan global yang masih tinggi," paparnya dalam konferensi pers hasil rapat KSSK, Senin (1/8).
Menurut dia, ketidakpastian di pasar keuangan global akibat tingginya inflasi di negara maju dan pengetatan dari kebijakan moneter telah mengakibatkan aliran ke luar modal asing, khususnya investasi portfolio.
Alhasil, itu turut berimbas terhadap penekanan nilai tukar mata uang berbagai negara berkembang terhadap dolar Amerika Serikat (USD).
"Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah yang meningkat sebagaimana juga dialami oleh seluruh mata uang negara-negara dunia terhadap dolar Amerika Serikat, terjadi di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang memang masih tinggi," bebernya.
Secara perhitungan, Sri Mulyani menyampaikan, sampai dengan 28 Juli 2022, nilai tukar Rupiah melemah 4,55 persen year to date.
"Meskipun demikian, pelemahan tersebut lebih baik apabila dibandingkan dengan pelemahan atau depresiasi berbagai mata uang di kawasan seperti Malaysia Ringgit yang mengalami pelemahan 6,46 persen. India mengalami pelemahan 6,80 persen, dan Thailand yang mengalami pelemahan hingga mencapai 9,24 persen," ungkapnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sri Mulyani: Pelemahan Rupiah Masih Lebih Baik Dibanding Malaysia dan India
Per Juni 2022, Pembiayaan Utang Capai Rp191,9 Triliun
Kemenkeu Tegaskan Tak akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi
LPDP: Penerima Beasiswa Wajib Pulang Paling Lambat 90 Hari Setelah Lulus
Polemik Ratusan Triliun Dana Pemda Mengendap di Bank, Sempat Sulut Kemarahan Jokowi