LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Tersandung Utang SEA Games 1997, Alasan Kemenkeu Cekal Bambang Trihatmodjo

Yustinus mengatakan, kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

2020-09-18 11:02:41
Kemenkeu
Advertisement

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo membeberkan duduk awal persoalan terkait pencekalan keluar negeri terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Menurutnya, pencekalan ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat menjabat Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

"Ya tentu saja pencekalan terkait dengan piutang negara yang belum di lunasi oleh beliau (Bambang) itu proses normal. Utang sendiri sesuai yang tertera di gugatan PTUN pada saat SEA Games tahun 97 (1997). Saat itu beliau menjabat Ketua Konsorsium," jelas dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/9).

Advertisement

Yustinus mengatakan, kasus utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara yang dilimpahkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola piutang negara. Sehingga pihaknya mengklaim hanya menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku.

"Sebenarnya, utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Sekretariat Negara. Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara selaku pengelola piutang," paparnya.

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jumlah nominal utang yang disangkakan terhadap putra kedua mantan Presiden Soeharto tersebut. "Untuk nominal dan seperti apanya lebih ke Sekretariat Negara yang tahu. Kami hanya melakukan penagihan untuk kewajiban pelunasan terhadap negara," terangnya.

Advertisement

Namun, dia memastikan penerbitan pencekalan sendiri akan berakhir pada November mendatang. Hal ini sesuai ketentuan berlaku dimana batas waktu maksimal pencekalan berlangsung sampai 6 bulan. Dengan catatan bisa diperpanjang apabila kewajiban membayar utang belum juga dipenuhi.

"Pencegahan ke luar negeri ini berlaku 6 bulan ke depan yang akan berakhir di November. Karena kami terbitkan pencekalan pada Mei lalu," tutupnya.

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.