LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG
  2. EKONOMI

Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Kenapa Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat

Merokok di pesawat dilarang demi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penumpang serta awak kabin.

Minggu, 30 Mar 2025 10:30:00
maskapai penerbangan
Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Kenapa Penumpang Dilarang Keras Merokok di Pesawat (merdeka.com)
Advertisement

Larangan merokok di pesawat merupakan kebijakan yang diterapkan oleh berbagai maskapai penerbangan di seluruh dunia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kenyamanan penumpang, tetapi juga berkaitan erat dengan keselamatan penerbangan.

Baru-baru ini, sebuah video yang menunjukkan seorang penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta - Medan (Kualanamu).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap penumpang yang melanggar aturan tersebut.

Wamildan menjelaskan bahwa awak pesawat telah mengikuti prosedur yang berlaku dengan memberikan teguran verbal dua kali kepada penumpang yang bersangkutan, mengacu pada ketentuan terkait penumpang yang mengganggu (disruptive passenger).

Advertisement

"Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," kata Wamildan dalam keterangannya, Sabtu (29/3).

Sebenarnya, apa alasan penumpang pesawat dilarang merokok di kabin? Pertama-tama, risiko kebakaran menjadi salah satu alasan utama. Kabin pesawat memiliki kondisi udara yang sangat kering, sehingga dapat dengan mudah terbakar. Puntung rokok atau percikan api dari rokok dapat menimbulkan kebakaran besar yang sulit dipadamkan, terutama di ketinggian. Hal ini tentu saja sangat membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

Advertisement

Kedua, regulasi nasional dan internasional juga mengatur larangan merokok di pesawat. Di Indonesia, Kementerian Perhubungan menetapkan larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp2,5 miliar atau penjara hingga 5 tahun.

Selain itu, larangan ini juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan diadopsi oleh banyak negara.

Gangguan Kenyamanan dan Kesehatan Penumpang Lain

Asap rokok, baik dari rokok konvensional maupun rokok elektrik (vape), dapat menyebar dengan cepat di kabin pesawat yang tertutup. Ini dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain yang tidak merokok, menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menimbulkan masalah pernapasan, terutama bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu seperti asma atau bronkitis.

Selain itu, asap rokok juga meninggalkan bau yang tidak sedap di dalam kabin. Hal ini tentunya dapat mengurangi kenyamanan penumpang selama penerbangan. Oleh karena itu, larangan merokok di pesawat menjadi langkah penting untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan semua penumpang.

Gangguan Sirkulasi Udara dan Sistem Deteksi Asap

Asap rokok mengandung partikel dan zat kimia berbahaya yang dapat menempel pada komponen sistem ventilasi pesawat. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengotori saluran udara, mengganggu kinerja filter udara, dan menurunkan efisiensi sistem sirkulasi udara di dalam kabin. Zat nikotin juga dapat membentuk plak lengket yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi udara secara maksimal.

Pesawat juga dilengkapi dengan detektor asap, terutama di toilet. Merokok dapat memicu detektor asap dan menyebabkan alarm kebakaran aktif, yang dapat mengganggu penerbangan dan bahkan menyebabkan pendaratan darurat. Situasi ini tentu sangat tidak diinginkan dan dapat membahayakan keselamatan semua orang di dalam pesawat.

Regulasi dan Prosedur Terkait Rokok Elektrik

Seiring dengan perkembangan teknologi, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian. Meskipun penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik dalam kondisi tertentu, seperti baterai terlepas dan kapasitas baterai maksimal 100wh, penggunaannya tetap dilarang di dalam pesawat. Cairan isi ulang rokok elektrik juga dibatasi hingga 100ml dan harus dikemas dalam kantung plastik.

Advertisement

Garuda Indonesia, salah satu maskapai penerbangan di Indonesia, menegaskan komitmennya untuk selalu mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai regulasi yang berlaku. Pihak maskapai menyatakan penyesalan atas insiden yang melibatkan pelanggaran larangan merokok dan menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelanggaran tersebut.

Berita Terbaru
  • Guru MI Terima Insentif di Era Prabowo, Harap Program Terus Berlanjut
  • Terungkap! Kupu-kupu Langka hingga Gading Gajah Diselundupkan dengan Modus Jemaah Umrah
  • 6 Model Dapur yang Memisahkan Area Basah dan Area Kering agar Lebih Rapi
  • Kesan Guru MI Pertama Kali Bertemu Prabowo: Ternyata Glowing, Ganteng, dan Berwibawa
  • 6 Pesan Prabowo ke Polri di Hari Bhayangkara: Jaga Kepercayaan, Jangan Menyusahkan Rakyat
  • garuda indonesia
  • konten ai
  • maskapai penerbangan
  • nais
  • rokok elektrik
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter Idris Rusadi Putra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.