Ternyata Ini Alasan Andhi Pramono Belum Dipecat dari PNS
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengonfirmasi bahwa Andhi Pramono memang sudah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono, eks Kepala Bea Cukai Makassar sebagai tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun begitu, yang bersangkutan masih terdata sebagai aparatur sipil negara (ASN) alias PNS.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, mengonfirmasi bahwa Andhi Pramono memang sudah dicopot dari posisinya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Namun, statusnya sebagai PNS bakal mengikuti aturan yang ada tentang aparatur sipil negara. Itu tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS.
"Kalau itu sudah dicopot dari jabatannya. Tapi kan seperti aturannya sendiri, ada PP 11 ada PP 94. Kalau diberhentikan atau dicopot dari jabatannya sesuai dengan rekomendasi dari Irjen (Kemenkeu)," jelasnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/6).
"Ini kan dua hal yang jalan ya, hukuman disiplin pegawai dan pidananya. Pidananya kan KPK, kita akan menyesuaikan tentunya dong," tegas Nirwala.
Adapun Andhi Pramono telah diumumkan sebagai tersangka gratifikasi pada 15 Mei 2023, sejak saat itu penyidik belum menahannya. Terbaru, KPK menetapkannya kembali sebagai tersangka, tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Komisi Antirasuah sendiri namun belum menahan Andhi lantaran bagian dari strategi pendidikan. Penahanan yang bersangkutan dikhawatirkan membatasi durasi penyidikan KPK.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com