Ternyata, Bukan Cuma Jusuf Hamka yang Pernah Tagih Utang ke Negara
Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp179,5 miliar. Utang tersebut merupakan uang milik perusahaannya yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) yang didepositokan ke Bank Yakin Makmur (YAMA).
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka terus menagih utang kepada pemerintah yang sejak tahun 2004 tak kunjung membuahkan hasil. Padahal, sudah mendapatkan putusan inkrah dari Mahkamah Agung.
Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp179,5 miliar. Utang tersebut merupakan uang milik perusahaannya yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) yang didepositokan ke Bank Yakin Makmur (YAMA).
Namun pada tahun 1998, terjadi krisis moneter yang membuat Bank YAMA mengalami kebangkrutan, sehingga pemerintah memberikan memberikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Adanya suntikan dana ini membuat deposito yang ada di Bank YAMA seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.
Jusuf Hamka mengaku memang mulanya utang pemerintah saat krisis moneter tahun 1998 hanya sekitar Rp170 miliar. Hanya saja, karena belum dibayarkan selama 25 tahun lalu, nilainya bengkak menjadi Rp800 miliar. Sebab ada bunga yang harus dibayarkan.
Ternyata, tak hanya Jusuf Hamka, seorang warga asal Padang, Sumatera Barat bernama Hardjanto Tutik melalui Pengadilan Negeri Padang juga pernah menagih utang kepada pemerintah. Utang tersebut senilai Rp62 miliar.
Awal Mula Penagihan Utang
Penagihan bermula pada 7 September 2022 ketika Harjanto Tutik memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950. Dalam kasus ini pihak yang menjadi tergugat yakni Pemerintah Indonesia saat ini.
Dalam putusan gugatan tersebut, menegaskan bahwa Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk segera membayarkan utang kepada Tutik senilai Rp62 miliar.
Namun, secara jumlah uang yang harus dikembalikan lebih besar angkanya. Hal itu karena, pada tahun 1950 nilai uang yang dipinjamkan ke Pemerintah setara 21 kilogram emas (harga emas Rp3.800 per kg).
Kemudian saat utang ditagihkan sekarang mengkonversi harga emas yang nilainya menjadi Rp62 miliar (harga emas Rp882,6 juta per 1 kg pada 15 September 2022).
Sementara itu, dalam tanggapannya pada gugatan tersebut pemerintah kabarnya akan mengajukan banding.
"Informasi yang saya dapatkan dari Pak Sekjen (Kementerian Keuangan), Pemerintah akan mengajukan banding," kata Sirektur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dalam Taklimat Media secara daring, pada 16 September 2022.
Rio merinci, perkara ini tengah ditangani Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Penagihan utang tersebut kini ditangani langsung oleh tim advokasi pemerintah. "Jadi yang menangani itu Sekjen, khususnya biro advokasi," kata Rio.
(mdk/idr)