Terganjal sengketa, cadangan panas bumi Dieng dan Patuha terancam
Potensi panas bumi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang diperkirakan mencapai 300 Megawatt (MW) terancam tak akan tergarap maksimal. Ancaman ini sekaligus menghambat program pemerintah yang menggenjot pembangunan ketenagalistrikan 35.000 MW.
Potensi panas bumi di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha yang diperkirakan mencapai 300 Megawatt (MW) terancam tak akan tergarap maksimal. Ancaman ini sekaligus menghambat program pemerintah yang menggenjot pembangunan ketenagalistrikan 35.000 MW.
Hal ini disebabkan akibat adanya sengketa antara PT Geo Dipa Energi, pengelola kedua PLTP ini dengan PT Bumi Gas.
Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto mengatakan sengketa yang terjadi antara keduanya merupakan permasalahan perdata yang timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.
"Sengketa ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10.000 MW tahap II dan bagian dari Program Infrastruktur Kelistrikan 35.000 MW, yang merupakan proyek pemerintah yang merupakan juga aset negara dan obyek vital nasional," ujar Heru di Jakarta, Jumat (9/6).
Menurutnya, sengketa ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengembangan sektor usaha panas bumi di Indonesia. Selain itu, sengketa ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan permasalahan yang berawal dari hubungan keperdataan harus diselesaikan dan diputus terlebih dahulu dari sisi hukum perdata. Hal ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 tentang Sengketa Prayudisial.
Mengingat permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas berawal dari permasalahan perdata, sudah seharusnya permasalahan perdata antara Geo Dipa dan Bumigas yang timbul dari sengketa atas Perjanjian KTR.001 harus diselesaikan di lingkup perdata.
"Kalaupun memang terdapat hal yang tidak benar atau kebohongan di dalam perjanjian, hal tersebut semata-mata hanya akan mengakibatkan perjanjian menjadi batal demi hukum," pungkas Eva.
Sebagai informasi, potensi panas bumi di PLTP Dieng sendiri mencapai 400 MW. Sedangkan, PLTP Patuha juga mencapai 400 MW. Namun, saat ini yang baru termanfaatkan hanya mencapai 60 MW.
Baca juga:
Jokowi diminta selamatkan aset negara di sektor panas bumi
Sejak didirikan, Geo Dipa sudah dapat izin kelola 2 PLTP
Jerman tak kunjung wujudkan komitmen investasi panas bumi
Pemerintah diminta selesaikan masalah di sektor panas bumi RI
Konflik Bumigas & Geo Dipa hambat program listrik pemerintah Jokowi
METI sebut Geo Dipa dibentuk untuk kelola panas bumi Dieng & Patuha
Akuisisi Star Energy, saham Barito Pacific bisa naik ke Rp 6.000