Terbitkan Perpu Pelebaran Defisit 5 Persen, Presiden Jokowi Tunggu Restu DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pelebaran defisit ke 5 persen imbas adanya virus corona. Presiden menekankan, sebelum pemerintah mengeluarkan perpu, dia ingin kepastian dukungan dari anggota parlemen.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pelebaran defisit ke 5 persen imbas adanya virus corona. Presiden menekankan, sebelum pemerintah mengeluarkan perpu, dia ingin kepastian dukungan dari anggota parlemen.
"Intinya kita ingin ada relaksasi dari APBN dan saat kita mengeluarkan Perpu artinya dukungan politik sudah kita bicarakan sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/3).
Di tempat terpisah, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan Kementerian Keuangan segera mengajukan APBN perubahan kepada lembaga legislatif. Langkah ini diambil karena banyak anggaran yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona.
"Kementerian Keuangan dalam proses untuk juga mengajukan APBN perubahan yang disampaikan kepada DPR," kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat.
Perry melanjutkan, hal ini sudah dikomunikasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Badan Anggaran dan Komisi XI DPR. Bank Indonesia mendukung upaya yang ditempuh pemerintah dalam memitigasi Covid-19.
UU APBN Atur Defisit Maksimal 3 Persen
Batas defisit APBN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam UU itu, defisit APBN ditetapkan maksimal tiga persen dari PDB.
Jika pemerintah ingin memperlonggar defisit APBN dalam UU tersebut, maka perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo telah membicarakan relaksasi defisit APBN bersama Badan Anggaran DPR RI.
Adapun wacana relaksasi defisit APBN telah mengemuka setelah sejumlah lembaga internasional memperingatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi spada 2020.
Pada APBN 2020, pemerintah menetapkan defisit APBN Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen PDB.
(mdk/bim)