LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Beri Izin Swasta Impor Sapi dan Kerbau

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

2022-03-05 10:06:40
ekspor impor
Advertisement

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Melalui ketentuan anyar tersebut, pemerintah mengizinkan pelaku usaha swasta untuk melakukan kegiatan usaha impor daging sapi dan kerbau. Dalam aturan sebelumnya, kegiatan impor komoditas daging hanya diperuntukkan bagi perusahaan BUMN.

"Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu," bunyi Pasal 7 ayat (2) PP 11/2022 dikutip dari salinannya, Jumat (4/3).

Advertisement

Persyaratannya, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Selanjutnya, BUMN dan perusahaan swasta terkait harus mengantongi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia.

Kemudian, perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Advertisement

Pelaku Impor Wajib Komitmen Menjaga Pasokan

Tak cukup disitu, BUMN maupun pelaku usaha swasta dalam melakukan pemasukan ternak dan produk hewan wajib berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan Ternak dan/ atau Produk Hewan kepada masyarakat maupun industri.

PP anyar ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan importir yang melakukan pelanggaran. Sanksi dimulai berupa peringatan / teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia," bunyi PP yang diteken pada 24 Februari 2022 lalu.

(mdk/ags)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.